Niatnya Melaporkan Kasus Pelecehan, Perempuan Ini Malah Diejek Oknum Polisi: Lha Piye, Enak To?

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

R (kanan) didampingi Penasehat Hukum Hery Hartono menunjukkan surat aduan pelanggaran etik oknum anggota Polres Boyolali, Senin (17/1/2022). (TribunSolo.com/Tri Widodo)

“La Pie ! Penak ? (La gimana ! enak ?),” ucapnya menirukan anggota Polisi.

R (kanan) didampingi Penasehat Hukum Hery Hartono menunjukkan surat aduan pelanggaran etik oknum anggota Polres Boyolali, Senin (17/1/2022). (TribunSolo.com/Tri Widodo) (TribunSolo.com/Tri Widodo)

Hatinya hancur berkeping-keping oleh kalimat yang terlontar dari anggota yang diduga Perwira Polres Boyolali.

“Saya langsung down. Saya ko dapat musibah, kok saya diomongin seperti itu. Saya merasa tambah sakit gitu lho. Sudah jatuh tertimpa tangga,” ujarnya.

Penasehat hukum R, Hery Hartono mengatakan telah mengadukan dugaan pelanggaran etik oleh anggota Polisi ini terhadap kliennya itu.

Dia menyebut apa yang dialami salah satu kliennya itu adalah salah satu bentuk ketidak profesionalan aparat penegak hukum, pelayanan sekaligus pengayom masyarakat.

“Dengan kita memberanikan diri melapor seperti ini tujuannya hanya satu, untuk memperbaiki pelayanan masyarakat. Supaya masyarakat jadi tahu, hukum ini tidak tebang pilih,” ujarnya.

Anggapan masyarakat, hukum ini tajam ke bawah tumpul ke atas bisa terbantahkan dengan adanya bukti jika penegak hukum melakukan pelanggaran juga diproses sesuai undang-undang yang berlaku.

“Nah itu yang kita harapkan. Kita ingin bagaimana kita ikut mendukung program kapolri terkait pelayanan kepolisian kepada masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond menyatakan telah menerima aduan adanya seorang pelapor yang merasa dilecehkan tersebut.

Pihaknya pun akan segera menindak lanjuti aduan tersebut.

“Karena ini (aduan) terkait dengan perlindungan terhadap perempuan,” ujar Morry.

“Sesuai prosedur kita akan tindak lanjuti, kemungkinan besok akan diperiksa Propam Polres Boyolali,” ujar Morry.

Morry menambahkan, aduan tentang dugaan perbuatan tidak menyenangkan ini berawal dari korban yang melaporkan adanya dugaan pelecehan seksual yang diterima ini.

Karena belum punya bukti kuat adanya dugaan pelecehan seksual itu, penyidik pun kemudian meminta keterangan untuk memperjelas laporan korban.

"Karena belum ada bukti yang kuat, ada kata-kata yang disampaikan (polisi) kurang berkenan terhadap korban," papar dia.

Halaman
123

Berita Terkini