Sepucuk Surat Permintaan Maaf Ferdinand Hutahaean: Tiada Tempat Berlindung kecuali Allah SWT

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdinand Hutahaean saat mengenakan peci.

Jejak Kasus

Kasus yang menjerat Ferdinand Hutahaean berawal dari cuitan di Twitter.

Ia mengunggah sebuah tulisan berkonten SARA yang menyinggung pihak tertentu.

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, mahasegalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” tulisnya.

Cuitan itu viral di medsos. Ferdinand Hutahaean kemudian dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama pada 5 Januari 2022.

Usai postingan viral tersebut dan dilaporkan ke Bareskrim, Ferdinand Hutahaean mengaku saat mengunggah twit tersebut, dirinya sedang sakit sehingga terjadi perdebatan dalam dirinya.

Ferdinand kemudian ditahan di Rutan Bareskrim Polri setelah ditetapkan tersangka pada 10 Januari 2022.

Ia dijerat Pasal 45 (a) ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 tentang Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Subsider Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, alasan penahanan Ferdinand dilakukan atas pertimbangan subyektif dan obyektif.

Pertimbangan subyektif karena penyidik khawatir Ferdinand mengulangi perbuatannya hingga melarikan diri.

"Dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan lagi, dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan.

Baca juga: Dua Pria Asal Aceh Mendekam di Penjara Gegara 2 Kg Sabu dari Anggota PM Kodam I/Bukit Barisan

Baca juga: Profil Putri Tanjung, Anak Pemilik Trans TV yang Ramai Diperbincangkan hingga Trending Twitter

Baca juga: Istri Pergi Kerja, Pria Ini Nekat Lecehkan Anak Tiri, Terbongkar saat Korban Dimandikan

WartaKotalive.com dengan judul Minta Maaf, Ferdinand Hutahaean Tulis Sepucuk Surat dari Rutan Bareskrim, Ini Isi Lengkapnya

Berita Terkini