Arteria Dahlan Memohon Maaf kepada Masyarakat Sunda, Kini Dilaporkan ke Polda Jawa Barat

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan tanggapi soal vonis bebas Sofyan Basir.

"Hari ini kami sengaja melapor. Pada intinya adalah pelanggaran konstitusi, ada pasal 32 ayat 2 yang harus memelihara bahasa daerah, bukannya melarang bahasa daerah."

"Ini yang menjadi dasar kami melaporkan Arteria Dahlan ke Polda Jabar," ujar Ari Mulia Subagja Husein, Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, di Polda Jabar, Kamis (20/1/2022), dikutip dari TribunJabar.id.

"Kemudian ada UU Nomor 5 tahun 2017, lalu dari situ masuk turunannya pada pidana mulai dari berbuat onar, lalu keresahan dan perbuatan tidak menyenangkan, termasuk UU ITE," jelas Ari.

Menurutnya, perkataan Arteria Dahlan yang meminta Kajagung mencopot Kajati yang menggunakan bahasa Sunda saat rapat, merupakan sebuah penistaan.

"Ini sudah menjadi penistaan terhadap suku bangsa yang ada di Indonesia, tidak akan ada Indonesia jika tidak ada suku bangsa yang ada di Nusantara ini termasuk di dalamnya ada Sunda dan lain sebagainya," terangnya.(*)

Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Aceh Tinjau UKK Tapaktuan

Baca juga: Istri Tewas di Atas Ranjang Usai Berhubungan Badan, Suami Ditangkap Polisi, Terungkap Penyebabnya

Baca juga: Empat Kabupaten Meriahkan Kejuaraan Pencak Silat Piala Kapolres, Pemanasan Jelang PORA 2022

Tribunnews.com: Arteria Dahlan: Saya Memohon Maaf kepada Masyarakat Jawa Barat

Berita Terkini