Sebagai penerima suap yaitu Terbit, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi Syahfitra.
Serta satu orang lain sebagai tersangka pemberi suap yaitu Muara Perangin Angin.
Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari terhitung sejak 19 Januari hingga 7 Februari 2022.
Terbit dan Shuhanda ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur; Marcos ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat; Iskandar ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur; dan Muara ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Sedangkan satu tersangka lain atas nama Isfi Syahfitra diketahui baru menyerahkan diri ke Polres Binjai dini hari ini.
Ia akan diterbangkan ke Jakarta pada pagi hari dan dilakukan penahanan.(Rizki Sandi Saputra/Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Langkat Terbit Rencana Sempat Kabur Saat Akan Ditangkap Tim KPK"