"Tidak ada korban jiwa dalam kontak tembak tersebut. Personel gabungan TNI Polri masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diketahui berinisial HM, PM dan YR," ujar Kamal.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan kasus makar dengan dasar LP /176/XII/2021/SPKT I/RES YAPEN tanggal 9 Desember 2021.
Adapun pasal yang disangkakan Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 KUHP ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Kebakaran di Nagan Raya, Tiga Ruko dan 3 Sepmor Ludes Terbakar
Baca juga: Pemerintah Aceh Dukung Ekspor Batu Bara, Ini Perusahaan yang Direkomendasi
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Aceh Tinjau UKK Tapaktuan
Kompastv: Kronologi Seorang Prajurit AD Gugur di Papua Barat, Ditembak saat Hendak Perbaiki Jembatan