FAKTA Perwira Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Jabatan Bripka IS Kanit Reskrim, Kerja Sama dengan Napi

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua pelaku kasus narkotika ditangkap polisi. Satu diantaranya merupalan anggota polisi.

Terhadap kedua pelaku, penyidik mengsangkakan, Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman pidana Pasal 114 (2) adalah penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca juga: Rapor Buruk Ousmane Dembele di Barcelona, 700 Hari Cedera dan Absen 97 Laga, Kini Segera Dijual

Baca juga: Terbit Rencana Jadi Tersangka, Paket Proyek Lelang di Balik OTT Bupati Langkat

Baca juga: Pidie Data Kerusakan Akibat Banjir

Tribunnews.com: Perwira Polisi di Luwu Terlibat Kasus Narkoba, Punya Jabatan Kanit Reskrim, Kerja Sama dengan Napi

Berita Terkini