SERAMBINEWS.COM - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Itong Isnaeni Hidayat, telah tiba di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) pukul 20.20 WIB.
Itong tiba bersama dengan dua orang lainnya. Itong menggunakan baju batik lengan panjang berwarna kuning keemasan.
Ia bungkam saat ditanya wartawan.
Itong sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur.
Ia diduga terlibat tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan uang terkait pengurusan perkara di PN Surabaya.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyebutkan barang bukti yang disita KPK adalah uang senilai ratusan juta rupiah.
“Turut diamankan pula bukti uang ratusan juta dalam pecahan rupiah yang masih dihitung dan dikonfirmasi pada para terperiksa,” tuturnya.
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro mengungkapkan, KPK telah menyegel ruangan hakim di PN Surabaya. Penyegelan dilakukan sekitar pukul 05.00-05.30 WIB pagi tadi.
Saat ini Itong beserta pihak lainnya sedang diperiksa KPK.
Pemeriksaan maksimal dilakukan 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan.
Baca juga: Kronologi OTT KPK di Langkat: Uang Suap Diserahkan di Kedai Kopi hingga Bupati Terbit Sempat Kabur
Baca juga: Mengawali Tahun 2022, Sudah 3 Pejabat yang Terjaring OTT KPK, Kasus Terbaru Hakim PN Surabaya
Pernah Diskors karena Bebaskan 2 Terdakwa Korupsi
Hakim Itong Isnaeni diketahui mulai bertugas di PN Surabaya sejak Mei 2020.
Tak hanya bekerja sebagai hakim biasa di PN Surabaya, Itong juga bertugas di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan menjabat sebagai humas.
Dikutip dari Surya.co.id, Hakim Itong pernah diskors buntut putusannya. Hal tersebut terjadi saat ia bertugas di PN Tanjungkarang, Lampung.
Hakim Itong diperiksa Mahkamah Agung karena membebaskan mantan Bupati Lampung Timur Satono yang menjadi terdakwa korupsi pada tahun 2011.
Satono saat itu didakwa melakukan korupsi dengan nilai mencapai Rp 199 miliar.
Tak hanya itu, Hakim Itong juga membebaskan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya dengan nilai korupsi Rp 28 miliar.
Di tingkat kasasi, Satono akhirnya dihukum 15 tahun penjara dan Andy 12 tahun penjara.
Itong pun diskors karena terbukti melanggar kode etik.
Ia kembali berdinas setelah hukuman skorsnya pulih.
Sebelum bertugas di PN Surabaya, dia sempat bertugas di Pengadilan Negeri Bandung.
Punya kekayaan Rp 2 M
Dilansir dari Tribunnews, Hakim Itong melaporkan memiliki dua bidang tanah dan bangunan di Surakarta dan Boyolali, Jawa Tengah.
Hal tersebut diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2020 lalu.
Di LHKPN, Itong disebut memiliki satu mobil merek Toyota Innova.
Berdasarkan LHKPN itu, Hakim Itong diketahui memiliki kekayaan sekitar Rp 2 miliar.
Diduga Tangani Perkara
Hakim Itong Israeni Hidayat ikut terjaring OTT KPK pada Kamis (20/1/2022) sekitar pukul 05.00-05.30 WIB.
Ia ditangkap bersama seorang pengacara dan Panitera Pengganti bernama Hamdan.
Ketiga orang tersebut ditangkap karena diduga terlibat suap terkait perkara yang berjalan di PN Surabaya.
Hingga kini, KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut.
“Diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara,” sebut Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro mengungkap KPK telah menyegel ruangan Hakim Itong.
Setelah menyegel ruangan di PN Surabaya, KPK disebut perdi dengan membawa Itong dan Hamdan.
“Di dalam mobil (KPK) ada saudara Itong dan Hamdan yang turut diamankan,” kata Andi.
Diketahui KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk melakukan proses pemeriksaan sebelum menentukan sikapnya atas perkara ini.
KY Tunggu Pemeriksaan KPK
Komisi Yudisial (KY) masih menunggu proses pemeriksaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.
Hakim tersebut sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Antirasuah. Dalam operasi tersebut, KPK juga turut mengamankan seorang panitera dan pengacara.
"Sejauh ini, Komisi Yudisial masih menunggu perkembangan pemeriksaan oleh KPK," kata Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Susanto Ginting di Jakarta seperti dilansir dari Antara, Kamis (20/1/2022).
Sementara menunggu proses hukum oleh lembaga antirasuah, Miko meminta semua pihak memberikan kepercayaan kepada penegakan hukum yang sedang berlangsung saat ini.
Komisi Yudisial, lanjut Miko, senantiasa akan terus memantau dan bersedia membantu proses hukum apabila lembaga terkait membutuhkannya. ( Kompas.com/ Tribunnews.com )
Baca juga: Separatis Ledakkan Pasar Lahore, Dua Orang Tewas dan Puluhan Lainnya Luka-luka
Baca juga: Mahfud MD: 11 Pegawai Kemenkeu Ditangkap karena Terlibat Pemalsuan Surat Aset BLBI
Baca juga: Tak Puas Diberi Uang Rp 200 Ribu, Dua Pria Ini Nekat Rudapaksa Nenek 60 Tahun di Banyuasin