SERAMBINEWS.COM, MAKASSAR - Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Belopa, Bripka IS alias Wawan (36) ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
Penangkapan terhadap Bripka IS dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan kasus dari penangkapan seorang bandar narkoba berinisial SA.
Diketahui, SA lebih dulu diamankan polisi beserta sejumlah barang bukti (barbuk).
Barbuk itu di antaranya adalah 2 bungkusan plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 55,76 gram.
Kemudian, 34 butir pil ekstasi warna merah alias Inex, 2 lembar kertas aluminium foil, 1 unit telepon seluler dan 1 unit sepeda motor.
Berdasarkan hasil pengembangan setelah memeriksa SA, penyelidikan polisi ternyata mengarah kepada Kanit Reskrim Polsek Belopa.
Tak butuh waktu lama, Bripka IS langsung dicokok penyidik beserta barang bukti berupa satu unit ponsel jenis Andorid.
Atas kejadian itu Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) Irjen Nana Sujana langsung bereaksi keras.
Ia meminta kepada jajaran Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) menelusuri keterlibatan Bripka IS alias Wawan dengan bandar narkoba.
"Berdasarkan laporan yang saya terima, IS masih dalam pemeriksaan intensif oleh Propam dan saya minta agar ditelusuri lebih jauh lagi keterlibatannya dengan bandar narkoba," kata Irjen Nana Sudjana di Makassar, Jumat (21/1/2022).
Baca juga: FAKTA Perwira Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Jabatan Bripka IS Kanit Reskrim, Kerja Sama dengan Napi
Baca juga: Terlibat Kasus Narkoba, Satu Anggota Polres Bireuen Dipecat
Nana mengatakan, Bripka IS sejak diamankan langsung dinonaktifkan dari jabatannya dan digantikan dengan anggota lainnya yang memiliki kemampuan dan memenuhi persyaratan untuk menjabat.
Mantan Kapolda Metro Jaya itu mengaku, Bripka IS saat ini masih berstatus sebagai terperiksa oleh Bidang Propam Polda Sulsel.
Jika dalam pemeriksaan nantinya terbukti, maka kasusnya akan diserahkan ke Ditnarkoba untuk penanganan lebih lanjut.
"Yang pasti itu kalau anggota melakukan pidana, maka akan mendapatkan sanksi lebih berat. Sanksi pidana dan hukuman kode etik Polri," ujarnya.
Namun untuk saat ini, kata Irjen Nana, pihaknya meminta agar masyarakat bersabar menunggu penanganan ini.