SIGLI - Inspektorat Pidie melakukan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PPKN) terhadap penggunaan APBG di Gampong Jumphoih Adan, Kecamatan Mutiara Timur.
Audit APBG selama dua tahun (2017-2018) itu dilakukan pendampingan oleh Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pidie di Kotabakti, pada tahap penyidikan pengungkapan kasus dugaan korupsi di gampong tersebut.
Kepala Cabjari Pidie di Kotabakti, Muhammad Kadafi SH MH kepada Serambi, Kamis (20/1/2022), mengatakan, jaksa sudah melakukan pendampingan audit PPKN terhadap penggunaan APBG tahun 2017 dan 2018, di Gampong Jumphoh Adan, Kecamatan Mutiara Timur.
Audit itu dilakukan sebagai upaya membuka tabir kasus tindak pidana korupsi APBG di gampong itu.
Ia menyebutkan, audit PPKN tersebut dilakukan Inspektorat Pidie dengan memeriksa sejumlah saksi yang dilaksanakan di Aula Kantor Cabjari Pidie di Kotabakti, Rabu (19/1/2022).
Saksi yang diperiksa petugas Inspektorat Pidie bersama penyidik Cabjari Pidie di Kotabakti dari perangkat Gampong Jumphoih Adan.
Baca juga: Jaksa Usut Korupsi APBG Tiga Gampong di Pidie, Ini Hasil Audit Kata Kepala Inspektorat Pidie
Baca juga: Diduga APBG Salah Digunakan, Inspektorat Pidie Temukan Rp 1,5 Miliar Setelah Diaudit
Mereka terdiri dari keuchik, bendahara gampong, tuha peut gampong atau TPG, ketua tim pengelola kegiatan atau TPK bersama anggota, kader posyandu, dan kaur umum.
"Alhamdulillah, saksi yang dimintai keterangan semuanya hadir.
Pemeriksaan dilakukan mulai pagi hingga siang," ujarnya.
Menurutnya, dilakukan audit PPKN sebagai langkah konfirmasi terhadap penggunaan APBG selama dua tahun dengan pihak terkait.
Sehingga, hasil audit itu akan dilakukan penyusunan terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan tahun 2017 hingga 2018.
Kecuali itu, kata Muhammad Kadafi, kegiatan itu dilaksanakan dalam upaya penyidikan kasus tindak pidana korupsi APBG Gampong Jumphoih Adan.
Sehingga, nantinya auditor dari Inspektorat Pidie akan menuangkan hasil audit itu.
Dikatakan, modus operandi dilakukan terhadap APBG 2017 dan 2018 antara lain menarik uang dari Rekening Khas Umum Gampong (RKUG).
Uang yang ditarik itu disimpan dalam rekening pribadi yang digunakan untuk kepentingan pribadi.