SERAMBINEWS.COM - Para mahasantri dari enam Ma’had Aly di Aceh mengikuti kegiatan munazarah (debat terbuka) tentang sejumlah persoalan kontemporer.
Melalui munazarah ini para mahasantri diharapkan dapat menghidupkan kembali tradisi munazarah dalam membahas persoalan-persoalan aktual yang terjadi di masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Mudir Ma’had Aly Raudhatul Ma’arif, Tgk. Dr. Safriadi, MA melalui siaran pers, Kamis 20 Januari 2022.
Dr Safriadi menjelaskan bahwa munazarah para mahasantri ini diselenggarakan beberapa waktu lalu oleh Badan Eksekutif Mahasantri (BEM) Ma’had Aly Raudhatul Ma’arif Cot Trueng Aceh Utara yang diketuai oleh Tgk Athaillah.
Baca juga: Konsul AS Apresiasi Aceh Soal Penanganan Covid-19 Hingga Kemurahan Hati Rakyat Aceh Kepada Rohingya
Selain Ma’had Aly Raudhatul Ma’arif, diikuti juga oleh lima Ma’had Aly lainnya di Aceh, yaitu Ma’had Aly Darussalam Labuhanhaji Aceh Selatan, Ma’had Aly Babussalam Al-Hanafiyyah Matangkuli Aceh Utara, Ma’had Aly Malikussaleh Panton Labu, Ma’had Aly Mudi Mesra Samalanga, Bireuen dan Ma’had Aly Darul Munawwarah Kuta Krueng Pidie Jaya.
Mudir Ma’had Aly Raudhatul Ma’arif, Tgk. Dr. Safriadi, MA dalam sambutannya menyambut positif dan mengappresiasi acara yang digagas oleh BEM tersebut.
Menurutnya, disamping sebagai ajang silaturahmi antara sesama makhad aly yg ada di Aceh, acara munazarah ini juga sebagai bentuk upaya untuk mengasah keterampilan dalam beragumentasi dan mempertahankan pendapatnya serta bagian dari peningkatan intelektualitas dalam menjawab persoalan-persoalan kontemporer.
Baca juga: Akan Dihapus Tahun 2023, Bagaimana Nasib Tenaga Honorer yang Sudah Ada Saat Ini?
Munazarah yang mengangkat judul “Kedudukan Hukum Dropshipping Dalam Fikih” ini, menyimpulkan bahwa dropship adalah penghubung yang memposisikan dropshipper sebagai penghubung antara pembeli dan penyuplai. Maka, transaksi dropship bukanlah transaksi makelar dan reseller.
Praktik Dropship, kata Tgk. Dr. Safriadi, MA , dapat di kategorikan dalam transaksi Bai’y Mausuf Fi Dzimmah, dengan pertimbangan bahwa ketentuan Bai’y Mausuf Fi Dzimmah terdapat dalam transaksi Dropship, juga dengan tidak disyaratkan kepemilikan ketika akad. Sedangkan pembayaran yang terdapat dalam transaksi Dropship dapat dibenarkan dalam kajian fikih.
Selain para mahasantri dari ke enam Ma’had Aly di Aceh yang berperan sebagai peserta munazarah, acara ini menghadirkan para dosen Ma’had Aly sebagai mushahhih (pengambil kesimpulan) yaitu Tgk. H. Helmi Imran,MA dari Ma’had Aly Mudi Mesra dan Dr. Tgk. Hasbuh,MA dari Ma’had Aly Malikussaleh.(*)
Baca juga: 26 Tahun Tenggelamnya KMP Gurita, Penumpang Kapal Kirim Doa, Suasana Berubah Jadi Hening