Akan Dihapus Tahun 2023, Bagaimana Nasib Tenaga Honorer yang Sudah Ada Saat Ini?
Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce menyebut, tenaga honorer yang saat ini sudah bekerja di
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah telah membuat kebijakan untuk meniadakan tenaga dengan status honorer di badan pemerintahan.
Kebijakan tersebut akan dilangsungkan pada tahun 2023 mendatang.
Kalau tenaga honorer dihapus, bagaimana nasib tenaga honorer yang sudah ada saat ini?
Hal itu sebagaimana disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, melalui keterangan resminya, Selasa (18/1/2022), sebagaimana dikutip dari laman Kemenpan RB.
"Instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP," kata Tjahjo.
Adapun Peraturan Pemerintah yang dimaksud adalah PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Kedepannya, pegawai pemerintah hanya akan ada dua kelompok, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
Untuk memenuhi kebutuhan penyelesaian pekerjaan mendasar, seperti tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti), disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji.
Baca juga: Tak Ada Rekrutmen CPNS pada 2022, Kemenpan RB: Pemerintah Berkaca Pada Kebijakan Negara Maju
Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Tak Buka Seleksi CPNS Tapi Lakukan Rekrutmen PPPK Pada 2022
Lantas jika kebijakan tersebut diberlakukan pada tahun 2023, bagaimana dengan nasib pegawai atau tenaga honorer yang sudah ada saat ini?
Penjelasan Kemenpan RB
Dilansir dari Kompas.com, Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce menyebut, tenaga honorer yang saat ini sudah bekerja di instansi pemerintahan akan diangkat menjadi CPNS.
Tetapi pengangkatan tersebut dilakukan melalui proses seleksi.
"Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya," kata Averrouce sebagaimana diberitakan Kompas.com, Jumat (21/1/2022).
Kriteria pengangkatan honorer menjadi CPNS
Lebih lanjut Averrouce mengatakan, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan tersebut.
Baca juga: Tahun 2023, Honorer yang Bekerja di Instansi Pemerintah Dihapus, Diganti PNS dan PPPK, Apa Bedanya?
Baca juga: Tahun 2023 Honorer Wajib Dihapus, Ini Persiapan Pemkab Aceh Singkil