"Semakin banyak guru non-PNS yang lulus menjadi guru PPPK, maka beban APBA kita akan turun," tambahnya.
Dikatakan, gaji guru PPPK ini sama dengan PNS.
Ditambahkan, pada saat pensiun berusia 60 tahun, maka tidak menerima gaji pensiun, tetapi langsung diberikan tunjangan pensiun.
“Berapa nilainya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset yang mengetahuinya untuk pensiunan guru PPPK,” ujar Muksalmina.(*)
Baca juga: Senator Aceh, Fadhil Rahmi Minta Pemerintah Aceh Dengarkan Curhat Guru Kontrak Soal Uang Meugang