Berita Nagan Raya

JPU Tuntut Terdakwa Anak dengan Hukuman Maksimal Kasus Rudapaksa oleh 14 Pemuda di Nagan Raya

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus perkosaan anak di bawah umur diserahkan Polres ke Kejari Nagan Raya pada Jumat (31/12/2021) sore.

* Masing-masing 5,7 Tahun Penjara

SUKA MAKMUE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya menuntut MR (17) dan J (17) dengan hukuman maksimal, berupa hukuman penjara masing-masing selama 67 bulan atau 5,7 tahun.

MR dan J merupakan dua terdakwa anak dalam kasus penyekapan dan rudapaksa (pemerkosaan) terhadap gadis di bawah umur beberapa waktu lalu yang melibatkan 14 pemuda.

Pembacaan tuntutan JPU disampaikan dalam sidang lanjutan di Mahkamah Syar'iyah (MS) Suka Makmue, Senin (24/1/2022) siang.

Sidang digelar tertutup untuk umum karena terdakwa dan korban masih di bawah umur.

Prosesi sidang diselenggarakan secara vidcon (video conference).

Hakim tunggal Afif Waldy SHI, JPU R Bayu Ferdian SH dan Runi Yasir SH, serta penasehat hukum terdakwa berada di ruang sidang MS Suka Makmue, sedangkan terdakwa MR dan J di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Meulaboh.

Dalam sidang yang berlangsung hingga sore itu turut dihadiri orang tua kedua terdakwa dan tim pendamping anak.

Sedangkan korban dan orang tuanya tidak hadir.

JPU dalam tuntutannya menyatakan, terdakwa sepatutnya bertanggung jawab atas perbuatannya.

Baca juga: Berkas 11 Tersangka Rudapaksa Gadis Bawah Umur oleh 14 Pemuda Nagan Raya ke Jaksa, Satu Lagi Diburu

Baca juga: Dua Terdakwa Anak Pelaku Rudapaksa Gadis di Bawah Umur Segera Dituntut, Catat Jadwal Sidangnya

Hal yang memberatkan, terdakwa telah merenggut masa depan korban dan meresahkan masyarakat.

Dari uraian tersebut dan dengan memperhatikan ketentuan undang-undang, JPU menyatakan terdakwa anak, MR dan J, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah, turut serta dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak.

"Menjatuhkan 'uqubat terhadap anak berupa penjara selama 67 bulan dikurangi selama anak berada dalam tahanan dengan perintah agar anak tetap ditahan," kata JPU.

JPU menyatakan, sejumlah barang bukti dirampas untuk dimusnahkan dan sejumlah lainnya digunakan untuk terdakwa yang lain.

Tuntutan JPU terhadap dua pelaku anak dalam kasus pemerkosaan ini sudah sangat maksimal.

Halaman
123

Berita Terkini