Lalu konflik internal PNA itu mulai mengerucut setelah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Aceh belum lama ini mengeluarkan keputusan terhadap permohonan perubahan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), dan kepengurusan PNA yang diajukan oleh ketua umum hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Samsul Bahri alias Tiyong.
Kanwil Kemenkumham Aceh menolak permohonan itu karena tak memenuhi syarat.
Penolakan tersebut tertuang dalam surat Nomor W.1.AH.11. 03-877 tanggal 6 Desember 2021, yang ditandatangani Kakanwil Kemenkumham Aceh, Drs Meurah Budiman, SH, MH.
Dihapusnya nama Tiyong dan Falevi Kirani itu dari struktur DPP PNA tentu jadi tanda tanya.
Baca juga: Ketua DPW PNA Aceh Barat Daya Tuding Cut Rahman Bohong terkait tak Dilibatkan Kegiatan Partai
Apakah ini akan berdampak pada posisi mereka yang saat ini sedang menjabat sebagai anggota DPRA?
Konon lagi, gerakan KLB yang dinakhodai oleh Samsul Bahri telah ditolak oleh Kanwil Kemenkumham Aceh, bebrepa waktu lalu.
Pertanyaan lainnya muncul, apakah DPP PNA akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap keduanya?
Pertanyaan ini muncul dari kalangan awak media dan diperbincangkan lumayan lama dalam konferensi pers, tadi pagi.
Ketua Harian DPP PNA dalam konferensi pers tersebut menjawab pertanyaan itu dengan tidak to do point, sehingga membuat awak media menanyakan berulang pertanyaan yang sama.
Akhirnya, pertanyaan ini dijawab oleh Ketua II, Yazir Akramullah.
Baca juga: DPW PNA Abdya Usulkan PAW T Cut Rahman dari DPRK, Sudah Dua Kali Diberi Surat Peringatan
Dia dengan tegas mengatakan, persoalan KLB di tubuh PNA beberapa waktu lalu adalah nuansa politis dan pembelajaran politik.
"Apa yang terjadi di PNA pembelajaran politik bagi kader," katanya.
Dia mengatakan, setelah SK Kemenkumham yang baru keluar, tidak ada dosa kader yang berkaitan dengan Kongres Luar Biasa atau KLB.
"Saya juga bagian dari KLB sebelumnya, Tgk Nurdin juga, Miswar Fuadi juga. Artinya tidak ada dosa KLB untuk kader PNA," tegasnya.
Ia juga menegaskan, tidak akan ada kader atau anggota DPRA yang di-PAW gara-gara KLB. Yang akan di-PAW, tukas Yazir, hanya kader yang tidak mau tunduk dan patuh pada konstitusi partai saat ini.
"Jika ke depan ada sanksi tegas terhadap kader, misal PAW, maka sanksi itu yang tidak mau patuh dengan konstitusi yang ada, yang tidak mau ikut dengan aturan sekarang," pungkasnya.(*)