Berita Nagan Raya

Terdakwa Anak Kasus Rudapaksa Divonis Penjara Masing-masing 5,6 dan 5,4 Tahun

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang vonis dua terdakwa anak di Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, Nagan Raya, Selasa (25/1/2022) sore. Sidang melalui peradilan anak digelar tertutup untuk umum karena pelaku dan korban masih di bawah umur.

Selain itu, sejumlah barang bukti sebagian disita dan dimusnahkan dan sebagian lainnya digunakan untuk terdakwa lain.

Pikir-pikir

Terkait vonis tersebut, hakim kembali mempertanyakan kepada kedua terdakwa dan JPU.

Atas pertanyaan hakim, keduanya menjawab pikir-pikir.

Baca juga: Dua Terdakwa Anak Kasus Rudapaksa Gadis di Bawah Umur di Nagan Raya Dituntut 67 Bulan Penjara

Kedua terdakwa diberi waktu untuk banding selama tujuh hari, dan bila melewati masa tersebut, putusan hakim akan langsung inkrah (berkekuatan hukum tetap).

MR dan J merupakan 2 dari 14 pemuda yang terlibat dalam aksi penyekapan dan rudapaksa terhadap seorang gadis di bawah umur.

Dari 14 pemuda itu, 13 di antaranya sudah ditangkap dan 1 orang lagi masih buron.

MR dan J di proses hukum lebih cepat karena keduanya masih di bawah umur.

Diversi atau penyelesaian secara damai di luar pengadilan juga sudah diajukan pihak keluarga terdakwa J, namun korban dengan tegas menolak.

Sedangkan pihak keluarga MR tidak lagi mengajukan diversi karena sebelumnya sudah pernah mendapatkan diversi atas kasus serupa.

Satu Tersangka Lain Pernah Lakukan Kejahatan Serupa

Seperti diketahui, salah satu terdakwa anak, MR (17), sebelumnya pernah tersandung dengan kasus kejahatan yang sama.

Namun ketika itu, karena pelaku dan korban sama-sama masih di bawah umur, kasus diselesaikan secara damai di luar pengadilan (diversi).

Belakangan diketahui, MR melakukan kejahatan itu bersama temannya Rizki Juanda (18).

Rizki saat itu juga masih di bawah umur sehingga kasusnya diversi.

Halaman
123

Berita Terkini