Dalam sidang putusan, terlihat pemohon atas nama Nazaruddin (59), nelayan keramba Waduk Pusong tidak hadir ke PN Lhokseumawe, hanya diwakili kuasa hukumnya yaitu Muhammad Zubir dan Saputra.
Oleh sebab itu, majelis hakim menolak permohonan suntik mati terhadap Nazaruddin.
Selanjutnya, hakim kembali melontarkan pertanyaan terhadap kuasa hukum pemohon.
Hakim juga menyampaikan jika mau kasasi putusan hukum, diberi waktu paling lama 14 hari.
Baca juga: Kasus Pemohonan Suntik Mati Nelayan Pusong, Hakim Periksa Enam Saksi, Ajukan Pertanyaan Ini
Sementara itu, Kuasa Hukum pemohon, Muhammad Zubir mengatakan, akan mendiskusikan kembali hasil persidangan putusan yang ditolak hakim.
“Intinya permohonan ditolak oleh hakim, kita belum tahu apakah pemohon akan melanjutkan kasasi atau kita menerima hasil putusan ini, masih kita diskusikan dengan pemohon dulu," pungkasnya.(*)