Salam

Kasus Rudapaksa di Nagan, Ada “PR” Bagi Kta Semua

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vonis hakim Mahkamah Syariah Suka Makmue, Nagan Raya kasus rudapaksa, Selasa (25/1/2022). Sidang digelar vidcon dan tertutup dengan terdakwa masih anak di bawah umur.

Hakim tunggal Mahkamah Syar’iyah (MS) Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya menjatuhi hukuman penjara terhadap dua anak yang terbukti melakukan penyekapan dan pemerkosaan (rudapaksa) terhadap gadis di bawah umur yang melibatkan 14 pemuda.

Dua terdakwa yang divonis penjara 66 bulan dan 64 bulan itu masih berusia 17 tahun.

Menurut undang-undang kita, mereka masih disebut anak karena belum berusia 18 tahun.

Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang yang digelar melalui vidcon (video conference) dua hari lalu.

Kaputusan hakim itu nyaris sama dengan tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya yang menuntut keduanya dihukum 67 bulan.

Tuntutan jaksa tersebut merupakan tuntutan maksimal, sebab ancaman hukuman pelaku anak adalah 1/3 dari ancaman maksimal yang tertuang dalam Qanun Hukum Jinayat, yaitu 200 bulan penjara.

Hakim dalam amar putusannya menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah, turut serta dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak.

Kedua terdakwa akan ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh.

Baca juga: Modus Jalan-jalan, Pria di Aceh Tenggara Rudapaksa Anak Dibawah Umur hingga Diciduk Polisi

Baca juga: Hakim Vonis Penjara Terdakwa 66 Bulan dan 64 Bulan, Kasus Rudapaksa oleh 14 Pemuda di Nagan Raya

Kedua tervonis merupakan 2 dari 14 pelaku penyekapan dan rudapaksa terhadap seorang gadis di bawah umur.

Dari 14 orang yang diidentifikasi sebagai pelaku, 13 di antaranya sudah ditangkap dan 1 orang lagi masih buron.

Kedua terdakwa yang sudah divonis itu memang mendapat proses hukum lebih cepat karena keduanya masih di bawah umur.

Yang memprihatinkan, terdakwa yang divonis 66 bulan itu, ternyata sebelumnya juga sudah pernah terlibat kasus serupa.

Namun, kala itu diselesaikan di luar pengadilan atau diversi.

Kala itu, ia melakukan perbuatan laknat itu dan mendapat diversi bersama seorang rekannya yang juga ikut dalam kelompok 14 ini.

Pertanyaan kita tentu mengapa anak yang sudah pernah mendapat diversi masih melakukan kejahatan yang sama lagi? Tidak ada penyadarankah bagi mereka? Pertanyaan itu bisa dijawab oleh banyak orang dengan berbagai versi dan sudut pandang.

Halaman
12

Berita Terkini