Berita Bener Meriah

Waladan Sesalkan Data Rekam Medis Bupati Sarkawi Dibacakan Secara Terbuka di Gedung Dewan

Penulis: Budi Fatria
Editor: Taufik Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Ramung Institute, Waladan Yoga.

Laporan Budi Fatria | Bener Meriah

SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Direktur Ramung Institute (RI), Waladan Yoga menyorot terkait pembacaan hasil medical check-up (MCU) Bupati Bener Meriah, Tgk H Sarkawi yang dipaparkan secara mendetil dan terbuka, di ruang sidang Gedung DPRK setempat pada, Jumat (28/1/2022) lalu.

Menurutnya, hasil rekam medis seseorang tidak boleh dibacakan secara mendetil di depan umum, apalagi di ruang sidang gedung terhormat tanpa ada persetujuan dari pasien itu sendiri. 

“Data kesehatan seseorang besifat sangat rahasia dan tidak dapat bibuka begitu saja, jikapun harus dibuka kepublik harus mengikuti ketentuan peraturan perundang undangan yang ada,” ujar Waladan dalam keterangan resmi kepada Serambinews.com, Minggu (30/1/2022).

Minsalnya kata Waladan, data yang dibuka tersebut atas persetujuan pasien itu sendiri, untuk alasan penegakan hukum, atas perintah pengadilan dan alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan lainnya.

“Kita sangat menyesalkan data privasi kesehatan Abuya Sarkawi dibuka dan dibacakan di depan umum di ruang sidang DPRK Bener Meriah oleh seorang dokter yang dihadirkan saat itu,” ungkapnya.

“Terkait hal ini, perlu ditelusuri siapa yang memerintahkan data kesehatan tersebut dibuka kepublik? kemudian apakah sudah melalui tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” tanya Waladan.

Dirinya berharap kepada setiap pejabat publik di Kabupaten di Bener Meriah untuk lebih hati-hati dalam membuka data kesehatan seseorang, karena ada aturan yang melarangnya. 

“Namun, data-data kesehatan bisa saja dibuka jika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Data kesehatan adalah data yang dikecualikan dan bukan data publik yang dapat dibuka begitu saja,” jelasa Waladan yang merupakan lulusan sarjana hukum USK itu.

Urai Waladan, setidaknya ada empat peraturan perundangan-undangan yang mengatur tentang kerahasian data pasien.

Misalnya terang Waladan dalam undang-undang tentang praktik kedokteran, undang-undang tentang keshatan, rumah sakit dan undang-undang tentang keterbukaan informasi publik.

“Karena data kesehatan tersebut terlanjur dibuka dan disaksikan oleh banyak orang, kemudian juga sudah dikutip bagian dari pemberitaan, maka kita sarankan pasien dan keluarganya untuk dapat menempuh upaya hukum, karena ini sifatnya delik aduan, maka pasien yang datanya dibuka kepublik dapat membuat pengaduan kepada kepolisian,” terang Waladan.

Ia menambahakan, jika kemudian dikaitkan dengan imunitas dari anggota DPRK, maka selanjutnya hal ini dapat diuji kembali dengan melaporkan terlebih dahulu tindakan membuka data kesehatan tersebut, agar nanti proses hukum yang akan mengukur apakah data kesehatan yang terlanjur dibuka kepublik itu masuk dalam kategori imunitas DPRK atau tidak, papar Waladan.

“Menurut hemat kita, setelah dikaji, hal ini tidak masuk dalam ranah imunitas DPRK Bener Meriah, data-data kesehatan ini juga dilarang dibuka oleh lembaga publik sekalipun seperti DPRK.

Halaman
12

Berita Terkini