Luar Negeri

Iran Eksekusi Mati 2 Pria Homo, Dihukum Gantung usai Didakwa Bersalah atas Kasus Sodomi

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi gantung diri

SERAMBINEWS.COM, TEHERAN - Iran dilaporkan mengeksekusi mati dua pria gay usai diputus bersalah atas kasus sodomi.

Hal tersebut disampaikan oleh kantor berita organisasi hak asasi manusia Human Rights Activists in Iran (HRAI).

Sebagaimana diwartakan Associated Press, Selasa (1/2/2022), dua pria itu bernama Mehrdad Karimpour dan Farid Muhammadi.

Mereka berdua telah melakoni pengadilan dan menunggu eksekusi selama enam tahun.

Mehrdad dan Farid diputus bersalah terlibat “pemaksaan hubungan seksual antara dua pria.”

Homoseksualitas sendiri dilarang oleh hukum Iran.

Pengamat hak asasi manusia bahkan menyebut negara itu salah satu yang paling represif terhadap kaum LGBT.

Hukum Iran menetapkan hukuman maksimum berupa eksekusi mati bagi pelaku sodomi dan perzinahan.

Hukuman mati juga diterapkan untuk kasus pemerkosaan, perampokan bersenjata, serta pembunuhan.

Oktober 2021 lalu, Javaid Rehman, investigator independen untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa melaporkan bahwa Iran terus melaksanakan hukuman mati “dalam laju mengkhawatirkan”.

Mehrdad dan Farid sendiri dieksekusi di suatu penjara di Maragheh, Provinsi Azerbaijan Timur, sekitar 500 kilometer barat laut ibu kota Teheran.

Menurut HRAI, Iran mengeksekusi mati 299 orang pada 2021, termasuk empat orang yang melakukan tindak kriminal saat berusia anak-anak. Teheran juga memvonis mati 85 terdakwa lain pada tahun lalu.

Pada Juli 2021 silam, dua pria juga dieksekusi atas kasus sodomi di Maragheh.

Baca juga: Tiyong Mengaku Belum Terima Surat Jawaban atas Banding Administrasi dari Kemenkumham RI

Baca juga: Frank Lampard Jadi Pelatih Baru Everton, Ajak Ashley Cole Jadi Stafnya

Baca juga: Bambang Pamungkas Marah Besar Usai Persija Dipermalukan Persiraja Banda Aceh: Perlu Saya Keluar?

Kompas.tv

Berita Terkini