Dalam sidang tersebut, Majelis hakim mengingatkan kepada seluruh saksi, bahwa jika saksi memberikan keterangan palsu, maka dapat dikenakan pidana sesuai Pasal 242 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara.
Sementara sidang selanjutnya akan digelar tanggal 9 Februari 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi. (*)
Baca juga: Jaksa Periksa 13 Saksi Kasus APBG Gampong Jumphoih Adan Pidie