Berita Pidie
Jaksa Periksa 13 Saksi Kasus APBG Gampong Jumphoih Adan Pidie
Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pidie di Kota Bakti bersama Inspektorat Pidie menghitung kembali anggaran pendapatan belanja gampong
SIGLI - Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pidie di Kota Bakti bersama Inspektorat Pidie menghitung kembali anggaran pendapatan belanja gampong (APBG) yang dialokasikan untuk kegiatan fisik bangunan di Gampong Jumphoih Adan, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie.
Perhitungan kembali APBG yang digunakan untuk pembangunan fisik tersebut, dalam upaya mengumpulkan alat bukti pengungkapan dugaan kasus korupsi anggaran APBG di gampong tersebut.
Sementara itu, jaksa juga sudah memeriksa 13 saksi.
Baca juga: Gampong Mesjid Bungie Dapat Reward, Target Vaksin Capai 100 Persen, Pertama Ajukan Berkas APBG 2022
Kepala Cabjari Pidie di Kota Bakti, Muhammad Kadafi SH MH kepada Serambi, Selasa (25/1/2022) mengatakan, jaksa penyidik bersama tim auditor Inspektirat Pidie sudah melakukan kegiatan pemeriksaan fisik dalam rangka audit kerugian negara penggunaan APBG selama dua tahun (2017-2018) di Gampong Jumphoih Adan, Kecamatan Mutiara Timur.
Menurutnya, kegiatan perhitungan terhadap bangunan fisik itu telah dilaksanakan pada Senin (24/1/2022), terhadap sejumlah bangunan sebagai sarana publik yang dibangun di Gampong Jumphoih Adan.
Ia menjelaskan, sarana publik yang dikerjakan itu dihitung kembali APBG terhadap masing-masing kegiatan fisik.
Baca juga: Usut Dugaan Korupsi APBG di Pidie, Inspektorat dan Jaksa Telusuri Ruko Hingga Gedung PKK
Baca juga: Inspektorat Pidie Audit APBG Jumphoih Adan
Adalah pekerjaan bangunan Gedung PKK Jumphoih Adan, dan satu ruko yang merupakan aset gampong yang dikerjakan menggunakan APBG tahun 2017-2018.
Berikutnya, satu sumur galian atau MCK yang telah dikerjakan di gampong tersebut.
Ia menambahkan, dalam pengungkapan dugaan kasus korupsi APBG, tim Jaksa Penyidik juga sudah meminta keterangan 13 saksi dari perangkat gampong.
Sehingga, kini jaksa masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dilakukan tim Inspektorat Pidie.
"Hasil audit Inspektorat Pidie nantinya digunakan untuk tahap penyidikan, dan penetapan tersangka dalam dugaan kasus korupsi APBG di Gampong Jumphoih Adan," pungkasnya. (naz)
Baca juga: Jaksa Lakukan Pendampingan Audit Penghitungan Kerugian Negara Atas Dugaan Korupsi APBG Jumphoh Adan
Baca juga: Pengungkapan Kasus Korupsi di Pidie, Jaksa Lakukan Pendampingan Saat APBG Diaudit PPKN