Kasus Pembunuhan Wartawan di Sumut, Sudjito Mantan Cawalkot Siantar Divonis Seumur Hidup

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Calon Wali Kota Siantar, Sudjito (kiri baju biru) bersama anak buahnya Yudi, saat menjalani sidang di PN Siantar.

SERAMBINEWS.COM, PEMATANG SIANTAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun, Sumatera Utara vonis seumur hidup mantan calon Wali Kota Pematang Siantar Sudjito dan karyawannya Yudi F Pangaribuan, Kamis (3/2/2022).

Ketua Majelis Hakim, Vera Yetti Magdalena dalam putusannya mengatakan perbuatan Sudjito dan Yudi F Pangaribuan (dalam berkas terpisah) terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.

Sudjito terbukti melanggar pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana dan Yudi F Pangaribuan terbukti melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang pembunuhan berencana

“Adapun hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, menghilangkan nyawa orang lain dan belum terjadi perdamaian dengan keluarga korban,” ujar hakim.

Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tak mengulanginya.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama seumur hidup,” cetus hakim membacakan putusan kedua terdakwa secara bergantian.

Kedua terdakwa yang berdiri itupun tertegun lesu. Namun, Sudjito sendiri dengan suara rendah menyatakan akan banding.

“Banding, Yang Mulia,” ujar mantan calon Wali Kota Siantar dalam Pilkada Tahun 2015 itu kepada majelis hakim via video konferensi.

Perkara ini bermula lantaran Sudjito merasa geram dengan oknum wartawan Mara Salem Harahap (Marsal) yang kerap memberitakan usaha tempat hiburan malam miliknya, KTV Ferrari, kerap terjadi transaksi narkoba.

 
Sempat terjadi komitmen bersama, dengan memberi Marsal uang Rp 5 juta/bulan.

Namun komitmen tersebut tak terjalin lantaran Marsal kembali membuat pemberitaan negatif dengan tuntutan Rp 12 juta/bulan atau dua butir pil ekstasi perhari.

Ia pun memerintahkan karyawannya Rudi F Pangaribuan bersama seorang oknum TNI-AD Awal Siagian untuk mengeksekusi Mara Salem Harahap alias Marsal, Jumat (18/6/2021).

Marsal Harahap kemudian ditemukan di dalam mobilnya yang beberapa puluh meter dari kediamannya di Desa Karanganyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun dengan luka tembak di paha. Karena mengeluarkan banyak darah ia pun meninggal dunia.

Baca juga: Keterlibatan 4 Anggota TNI dalam Pembunuhan Wartawan Mara Salem Harahap di Sumut

Baca juga: 5 Tersangka Penyiram Air Keras Terhadap Wartawan di Medan Ditangkap, Ini Identitas dan Peran Mereka

Istri Ucapkan Terima Kasih dan Minta Maaf

Sementara itu, seusai sidang, Boniyah istri Marsal Harahap mengaku sangat berterima kasih terhadap pihak yang sejak awal berupaya memberikan keadilan atas kematian suaminya.

Halaman
123

Berita Terkini