Berita Aceh Barat Daya

DKPP Periksa Ketua KIP Abdya, Ketua KIP Abdya nonaktif Sanusi Minta Dibebaskan

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan ketua Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Barat Daya (KIP Abdya), Sanusi SPd (49), dituntut 25 kali cambuk. Pembacaan tuntutan itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejasaksaan negeri Abdya, Muhammad Iqbal SH, Kamis (27/1/2022) siang di Mahkamah Syar’iyah Blangpidie.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

Baca juga: Penyidik Limpahkan Berkas Ketua KIP Abdya Cs ke Kejari

Baca juga: KPU Nonaktifkan Ketua KIP Abdya, Terkait Kasus Judi Kartu Poker

Selain menghadapi sidang kode etik, Ketua Abdya nonaktif Sanusi juga sedang menjalani sidang di Mahkamah Syar'iyah Blangpidie.

Dalam sidang pledoi (pembelaan) yang dilaksanakan pada Rabu (2/2/2021), Sanusi Sanusi meminta agar dibebaskan dari dakwaan jaksa.

Sementara JPU Kejari Abdya dalam sidang sebelumnya menuntut Sanusi sebanyak 25 kali cambuk.

Sedangkan enam rekannya dituntut 18 kali cambuk.

Sedangkan sidang pembacaan putusan akan digelar pada 15 atau 16 Februari mendatang.

"Kalau vonis, tanggal 15 atau 16 Februari kita gelar," ujar Ketua Mahkamah Syar'iyah Blangpidie, Amrin Salim SAg MA.(c50/mas)

Baca juga: Tersandung Kasus Judi Poker, Ketua KIP Abdya Resmi Dinonaktifkan, Yudi Ditunjuk Jadi Plt

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Judi, Ketua KIP Abdya Ternyata Masih Masuk Kerja, Begini Penjelasan Komisioner 

Berita Terkini