Oknum Polisi Anggota Polres Wakatobi Ditangkap Bareng Wanita di Hotel, Ternyata Pengedar Narkoba

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang anggota polisi Aipda AS ditangkap bersama seorang perempuan di kamar hotel di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)

SERAMBINEWS.COM, KENDARI - Anggota Polres Wakatobi Sulawesi Tenggara, Aipda AS ternyata menjadi sindikat pengedar narkoba.

Aipda AS ketahuan sebagai pengedar narkoba setelah ditangkap bareng wanita di sebuah hotel di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Perempuan cantik berinisial AA (31) tersebut juga menjadi salah satu sindikat pengedar di Wakatobi bersama Aipda AS.

Mirisnya lagi, sosok polisi berpangkat Aipda tersebut saat ini merupakan Penjabat Sementara Kanit Narkoba Polres Wakatobi.

Kronologis Penangkapan

Aipda AS dan perempuan AA sebelumnya ditangkap petugas Direktorat Reserse dan Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara atau Ditresnarkoba Polda Sultra.

Mereka berdua diciduk disalah satu hotel di Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Rabu (2/2/2022) sekitar pukul 21.43 wita.

Pengungkapan kasus peredaran narkoba yang diduga melibatkan oknum polisi itu dibenarkan Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Faturrahman.

Menurut Kombes Eka, Aipda SS dan perempuan AA diamankan disalah satu hotel di Kota Kendari dengan barang bukti sabusabu seberat 0,95 gram.

  
“Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap tersangka satu (Aipda AS) dan tersangka dua (AA) di hotel dengan barang bukti 0,95 gram,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima TribunnewsSultra.com pada Jumat (4/2/2022).

Aipda AS ditangkap Ditresnarkoba Polda Sultra setelah diduga menjadi sindikat pengedar narkoba.

Diketahui, Aipda AS merupakan polisi yang bertugas di Polres Wakatobi, Provinsi Sultra.

Dari hasil pengembangan, petugas juga mengamankan 5 sindikat pengedar narkoba lainnya disejumlah tempat di Kota Kendari.

Mereka diduga berperan mengirimkan barang terlarang tersebut ke Kabupaten Wakatobi.

Pekerjaan haram seorang oknum polisi terungkap setelah ditangkap bareng wanita cantik disalah satu hotel di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Oknum polisi berinisial Aipda AS yang bertugas di Kepolisian Resor atau Polres Wakatobi, Provinsi Sultra, malah menjadi sindikat pengedar narkoba. (handover)

Baca juga: VIDEO - Detik-detik Oknum Polisi Dipecat karena Merudapaksa Mahasiswi Magang

Baca juga: Oknum Polisi di Sumatera Utara Disebut Terima Uang Rp 16 Juta dari Istri Tersangka Penadah Motor

Kasus Serupa, Oknum Polisi di Banten Dipecat Tidak Hormat

Polda Banten memecat AER, oknum polisi karena menerima sejumlah uang dan menjanjikan masuk kerja di sebuah perusahaan.

AER disidang dalam Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri oleh Bidpropam Polda Banten, Rabu (2/2/2022).

Oknum polisi berusia 34 tahun ini disidang dalam perkara penipuan atau penggelapan dengan sengaja meminta dan menerima sejumlah uang kepada korban.

Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Yudho Hermanto mengatakan AER melakukan pelanggaran kode etik profesi kepolisian secara berulang.

"AER tidak bisa memenuhi janjinya kepada korban untuk kerja di perusahaan tersebut," kata Yudho melalui rilis yang diterima TribunBanten.com, Jumat (4/2/2022).

Sesuai dengan fakta hukum dalam persidangan, AER pun divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Meski AER ada di Rutan Kelas 1 Serang, Bidpropam Polda Banten tegas tetap melakukan persidangan kode etik profesi kepolisian secara virtual.

"Tegas diputuskan PTDH sehingga status personel ini dapat segera dihentikan sebagai anggota Polri," ucap Yudho.

Dalam proses persidangan, terungkap beberapa fakta, di antaranya terduga pelanggar telah tiga kali menjalani putusan sidang internal.

"Perbuatan terjadi dilakukan secara sadar, sengaja, dan menyadari perbuatan yang dilakukannya melawan hukum," katanya.

Yudho menegaskan Propam tidak pandang bulu ataupun tebang pilih kepada siapa pun personel Polda Banten yang bersalah.

"Baik itu pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik, maupun pelanggaran pidana," ujar Yudho.

Dia mengimbau kepada seluruh personel Polda Banten untuk tidak melakukan pelanggaran dan tetap berdedikasi tinggi dalam melayani masyarakat.

Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif menjadi social kontrol dalam mengawasi perilaku personel. 

Baca juga: Tim Gabungan Jaring Puluhan Sepmor Gunakan Knalpot Brong di Lhokseumawe

Baca juga: Sosok Abdul Aziz Marzuki, Ayah Mertua Sandiaga Uno yang Meninggal Dunia, Dikenal Pekerja Keras

Baca juga: Petik Pelajaran dari All England 2021, 22 Wakil Indonesia Siap Tampil di All England 2022

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

TribunnewsSultra.com dengan judul Pekerjaan Haram Oknum Polisi Pangkat Aipda Terungkap Setelah Ditangkap Bareng Wanita Cantik di Hotel

Berita Terkini