Berita Aceh Timur

Tuntut Maksimal Pelaku Perburuan Gading Gajah, Kejari Aceh Timur Dapat Apresiasi BKSDA Aceh

Penulis: Seni Hendri
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Negeri Aceh Timur menyerahkan barang bukti gading gajah kepada pihak BKSDA Aceh, di Aula Kejaksaan setempat, Selasa (8/2/2022).

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur 

SERAMBINEWS.COM, IDI - Perwakilan BKSDA Aceh, Drh Taing Lubis sangat mengapresiasi kinerja Tim JPU Kejari Aceh Timur dalam penanganan kasus satwa liar dilindungi.

Pasalnya, Tim JPU Kejari Aceh Timur telah melakukan penuntutan maksimal terhadap pada pelaku perburuan liar,khususnya gading gajah.

Hal ini disampaikan Taing Lubis dalam kegiatan penyerahan barang bukti gading gajah dari Kejaksaan Aceh Timur kepada pihak BKSDA Aceh, di Aula Kejaksaan setempat, Selasa (8/2/2022).

Adapun barang bukti/barang rampasan yang diserahkan Kajari kepada pihak BKSDA Aceh yaitu berupa gading gajah, baik yang telah diolah menjadi aksesoris maupun yang belum. 

Gading gajah itu, merupakan barang bukti yang disita dari perkara Zainal alias Zainon dkk, dalam perkara tindak pidana pembunuhan dan perdagangan organ tubuh satwa liar yang dilindungi.

Barang rampasan berupa gading gajah itu diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur, Semeru, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Ivan, SH, MH dan Tim JPU, yaitu M Iqbal, SH, MH dan Harry, SH, MH, dan diterima oleh perwakilan BKSDA Aceh, Drh Taing Lubis, serta Manajer Lembaga Suar Galang Keadilan (LSGK), Missi.

Baca juga: Polisi Gulung Pelaku Perburuan Gading Gajah, BKSDA: Ini Kasus Pertama di Aceh Jaya dan Kedua di Aceh

"Kami mengapresiasi Tim JPU Kejari Aceh Timur yang telah memberikan tuntutan maksimal berupa penjara maupun denda kepada para pelaku tindak pidana pembunuhan dan perdagangan organ tubuh satwa liar yang dilindungi," ungkap Drh Taing Lubis.

Drh Taing Lubis juga mengatakan, perbuatan tindak pidana pembunuhan dan perdagangan satwa liar dilindungi termasuk dalam kerugian negara.

Karena dapat merusak kelangsungan ekosistem dan lingkungan.

Menurut BKSDA Aceh, Kejari Aceh Timur adalah salah satu Kejari terbaik dalam penanganan perkara satwa liar dilindungi di Indonesia.

Dalam kesempatan itu, pihak BKSDA Aceh juga memberikan piagam penghargaan kepada Kajari dan Tim JPU Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Baca juga: Jaksa Terima Pelimpahan Kasus Perburuan Gading Gajah di Aceh Jaya

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur, Semeru, SH, MH berharap, barang rampasan tersebut dapat bermanfaat sebagai sarana edukasi dan penelitian oleh pihak BKSDA Aceh.(*)

Berita Terkini