Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – Pelaku pemerkosaan bocah lima tahun di Nagan Raya yang pada Rabu (9/2/2022) sore, diringkus, ternyata seorang residivis.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud mengungkapkan, tersangka MJ (24), merupakan seorang residivis yang beberapa waktu lalu bebas usai menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Kasat Reskrim menyebutkan, pelaku pada tahun 2019 lalu, selesai menjalani hukuman penjara yang juga gara-gara terlibat kasus perkosaan.
"Pelaku kembali mengulangi perbuatan serupa pada korban lain yakni seorang bocah atau anak di bawah umur pada Oktober 2021 lalu," terang AKP Machfud.
Ditembak di kaki
Seperti diketahui, Sat Reskrim Polres Nagan Raya meringkus salah seorang pelaku pemerkosaan (rudapaksa) terhadap bocah lima tahun, warga sebuah desa di Nagan Raya, Rabu (9/2/2022) sore.
Baca juga: Tersangka Rudapaksa Bocah Lima Tahun di Nagan Raya Dihadiahi Timah Panas, Pelaku Sudah 4 Bulan Buron
Pelaku yang ditangkap Rabu sore itu, merupakan kasus lain yang terjadi pada Oktober 2021 lalu, dengan korbannya masih bocah.
Pelaku berinisial MJ (24), terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan senjata api ke kaki karena melawan polisi ketika akan ditangkap.
Pelaku rudapaksa anak di bawah umur itu sempat buron atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak Oktober 2021 lalu.
Prosesi penangkapan pelaku di rumahnya di Desa Pulo Ie, Kecamatan Kuala, Nagan Raya setelah polisi mendapat laporan bahwa pelaku yang selama ini kabur telah pulang.
Polisi sempat mengepung rumah pelaku guna menangkapnya.
Namun pelaku mencoba kabur dan melawan sehingga polisi melumpuhkan pelaku dengan tembakan ke kaki.
Baca juga: Terdakwa Anak Dieksekusi ke Lapas Kasus Penyekapan dan Rudapaksa
Penangkapan pelaku yang selama ini dicari dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud, SH, MM.
Setelah berhasil ditangkap, pelaku langsung dibawa ke RSUD Sultan Iskandar Muda (SIM) Nagan Raya guna mendapat penanganan medis.