KPK Perpanjang Penahanan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin Selama 40 Hari

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Pemkab Langkat.

KPK menduga ada beberapa proyek lain yang dikerjakan oleh Terbit melalui perusahaan milik Iskandar.

"Diduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang fee dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, tersangka TRP menggunakan orang-orang kepercayaannya," sebut Ghufron.

Selain kakaknya, Orang-orang kepercayaan Terbit yang dimaksud adalah pihak swasta, yakni Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

Pemberian uang suap dari Muara Perangin-angin kepada Terbit yang merupakan fee proyek dilakukan secara tunai senilai Rp 786 juta.

"Diduga pula, ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh tersangka TRP melalui tersangka ISK (Iskandar PA) dari berbagai rekanan dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim Penyidik," tambahnya.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan kegiatan tangkap tangan pada Selasa (18/1/2021) malam.

Dalam penangkapan tersebut, tim KPK mengamankan uang Rp 786 juta.

Baca juga: Sosok Prasetyo Edi, Ketua DPRD DKI Jakarta Menangis Dilaporkan ke BK, Eks Timses Jokowi

Baca juga: Tinjau Jalan Rusak, Wakil Ketua DPRA: Perbaikan Jalan Cot Mane-Blangpidie Dikerjakan Tahun Ini

Baca juga: Ada 5 Ribu Tenaga Kontrak akan Dirumahkan, Ketua HIPMI Aceh Dorong Sektor UMKM

Tribunnews.com: KPK Perpanjang Penahanan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin

Berita Terkini