Berita Aceh Utara

Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Aceh Utara dan Lhokseumawe Masih Minim

Penulis: Saiful Bahri
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kegiatan Pekan Panutan Pelaporan SPT Tahunan KPP Pratama Lhokseumawe dan Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela, Selasa (15/2/2022)

Laporan Saiful Bahri I  Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LhOKSEUMAWE -  Sesuai data yang dirilis Kantor KPP Pratama Lhokseumawe, per 13 Februari 2022, baru 8.047 wajib pajak baik perseorangan ataupun badan  di Aceh Utara dan Lhokseumawe yang telah melaporkan SPT Tahunan.

Sedangkan pada tahun sebelumnya, jumlah wajib pajak di Aceh Utara dan Lhokseumawe yang menyampaikan SPT sebanyak 47.841 wajib pajak.

Kepala Kantor KPP Pratama Lhokseumawe, M Taufiq Hidayatullah Al Mahdi, menjelaskan, jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2021 baik Orang Pribadi maupun Badan per 13 Februari 2022 sebanyak 8.047 wajib pajak. 

Tentu saja angka ini masih jauh dari target kepatuhan pelaporan SPT Tahunan.

Baca juga: Genjot Pendapatan Pajak, UPTD BPKA Lhokseumawe Jemput Pajak Online di 126 Lokasi

"Mengingat ini sudah Februari, sementara batas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret 2022 dan untuk SPT Tahunan Badan adalah 30 April 2022, maka diharapkan agar masyarakat segera melaporkan SPT Tahunannya," harap disela-sela kegaitan Pekan Panutan Pelaporan SPT Tahunan KPP Pratama Lhokseumawe Dan Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela, Selasa (15/2/2022).

Menurutnya,  untuk  Suaidi Yahya selaku Walikota Lhokseumawe, Yusuf Muhammad, SE, MSM selaku Wakil Walikota Lhokseumawe dan T. Adnan, SE selaku Sekretaris Daerah Lhokseumawe, juga telah melakukan pelaporan SPT. 

IninPentingnya Kita Lapor SPT Tahunan 

Sesuai rilis yanh diterima Serambinews.com dari KPp Prtama Lhokseumawe, menguraikan, pajak, seperti yang kita pahami bersama adalah tulang punggung pembangunan suatu negara.

Pajak adalah “bensin” untuk operasional negara. Jika tidak ada pajak, maka negara tersebut tidak bisa memenuhi kebutuhan rakyatnya, seperti jaminan kesehatan, pendidikan, dan lainnya.

Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara dan digunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Pembayaran pajak merupakan perwujudan peran serta wajib pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Baca juga: Lithuania Kirim Rudal Anti-Pesawat ke Ukraina Untuk Hadapi Kemungkinan Invasi Rusia

Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional. 

Lalu bagaimana kita sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) sekaligus wajib pajak yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya?

Kita bisa melakukan kewajiban tersebut melalui pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilaporkan setahun sekali. Pertanyaan selanjutnya, apa itu SPT?

Halaman
123

Berita Terkini