Berita Aceh Utara

Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Aceh Utara dan Lhokseumawe Masih Minim

Penulis: Saiful Bahri
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kegiatan Pekan Panutan Pelaporan SPT Tahunan KPP Pratama Lhokseumawe dan Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela, Selasa (15/2/2022)

Berdasarkan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan  penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau  harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sementara Surat Pemberitahuan Tahunan adalah surat pemberitahuan untuk satu tahun pajak. Setiap wajib pajak wajib mengisi surat pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas.

Sesuai dasar hukum tersebut dapat disimpulkan bahwa SPT Tahunan adalah sarana pelaporan pajak yang berisikan penghasilan, biaya, laba atau rugi, pajak yang terutang, kredit pajak, harta, kewajiban, dan/atau lainnya yang dipersyaratkan menurut peraturan perpajakan.

SPT Tahunan juga merupakan sarana untuk mempertanggungjawabkan seluruh hak dan kewajiban perpajakan dalam satu tahun pajak.

Baca juga: Harga Emas Naik, Segini Harga Emas Hari Ini dan Rincian Harga Emas Per Gram Selasa (15/2/2022)

Muara dari proses pengisian SPT Tahunan adalah munculnya jumlah kekurangan atau kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya dibayarkan wajib pajak tersebut dalam satu tahun.

Setiap WNI yang memiliki NPWP atau yang disebut juga wajib pajak, wajib melaporkan SPT Tahunannya, baik untuk NPWP Orang Pribadi maupun Badan setahun sekali.

SPT Tahunan yang sudah dilaporkan ke negara nantinya akan jadi sumber data bagi pemerintah untuk menghitung pajak yang sudah dihimpun pemerintah selama satu tahun.

Peran Pajak di APBN

Seperti halnya setiap organisasi dan institusi merencanakan keuangannya, setiap tahunnya, pemerintah menyusun rencana keuangan negara baik untuk belanja dan penerimaan negara selama satu tahun. Rencana itu yang kita kenal sekarang dengan nama Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Di APBN yang sudah disusun oleh pemerintah lewat DPR dan Presiden ini memuat akun belanja negara yang salah satu posnya adalah transfer ke daerah dan dana desa.

Di APBN 2020 yang dikutip dari laman Kementerian Keuangan, dari total akun belanja negara sebesar 2.540,4 triliun rupiah, 856,9 triliun di antaranya dialokasikan ke daerah di seluruh Indonesia melalui mekanisme transfer ke daerah dan dana desa.

Baca juga: Harga Emas di Lhokseumawe Hari Ini Naik, Berikut Harga Emas Per Mayam dan Per Gram

Sementara untuk alokasi dana desa bagi Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe selama tahun 2020 adalah sebesar 696,5 miliar rupiah.

Data tersebut menunjukkan bahwa pajak yang kita setorkan ke negara nantinya akan kembali lagi ke tangan kita, yang pengelolaannya dilakukan pemerintah setempat demi kemaslahatan masyarakat.

Cara lapor SPT Tahunan 

Sejak tahun 2012, DJP sudah menerapkan sistem pelaporan daring lewat e-Filing melalui laman DJP di djponline.pajak.go.id.

Halaman
123

Berita Terkini