Tidak hanya UUD Tahun 1945 saja yang mengakui masyarakat hukum adat, melainkan juga Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK).
M. Adli Abdullah mengungkapkan, pengaruh UUCK terhadap norma hukum yang mengatur kepentingan masyarakat hukum adat dikategorikan sebagai perubahan yang cukup berarti.
Karena, bertahannya pengaturan yang melindungi kepentingan masyarakat hukum adat.
"UUCK mengatur ulang dengan mengukuhkan legal formal pengakuan masyarakat adat," katanya.
Menutup paparannya, M. Adli Abdullah menyebutkan tiga hal penting dalam hukum tanah adat.
Dimulai adanya subjek yaitu masyarakat adatnya, adanya objek yaitu tanah, dan adanya penguasaan fisik terhadap tanah adat.(*)
Baca juga: Hukum Adat, Kearifan Lokal yang Harus Dilestarikan