Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS COM,JAKARTA - Pemerintah sudah mengakui masyarakat Hukum Adat melalui Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 di dalam Pasal 18B ayat (1).
"Dalam pasal tersebut disebutkan, negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa," ujar Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bidang Hukum Adat, M. Adli Abdullah.
Dia mengatakan hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) khusus, seperti Papua.
Disebutkan, dalam Pasal 18B ayat (2) tertulis bahwa Indonesia mengakui dan menghormati Hukum Adat beserta hak-hak tradisional.
Sepanjang hak itu masih eksis dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip negara Indonesia.
"Hal tersebut juga diatur dalam Undang-Undang," katanya saat menjadi narasumber Diskusi Publik, Konflik Agraria Tanah Adat dan Solusinya di Lamban Kuning, Bandar Lampung, Sabtu (12/2/2022).
Baca juga: Yayasan Geutanyoe Bersama IOM Sosialisasi Hukum Adat Aceh ke Rohingya
Diskusi Publik ini juga menghadirkan Tokoh Masyarakat Adat Lampung, Dang Ike Edwin dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bustami Zainuddin.
Adli Abdullah menjelaskan tata cara pengakuan masyarakat Hukum Adat tidak diperlukan UU tersendiri.
Karena pada hakikatnya, norma hukum yang terkait dengan tata cara pengakuan masyarakat hukum adat hanya menegaskan mekanisme prosedural.
Sedangkan mengenai kriteria atau parameter atau ukuran suatu masyarakat disebut hak tradisional masyarakat hukum adat.
Namun, hanya menjadi indikator yang harus diperhatikan manakala suatu masyarakat dinyatakan sebagai masyarakat hukum adat.
Ditambahkan, jika indikatornya sudah ada maka tidaklah perlu diatur secara rigid.
Baca juga: Panglima Laot Lhok Calang Ajak Nelayan Patuhi Hukum Adat
Dia menjelaskan sebab frasa mengakui dan menghormati dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.
Dimana, telah jelas menunjukkan eksistensinya, ketentuan konstitusi telah mendeklarasikannya, jelas M. Adli Abdullah.
Tidak hanya UUD Tahun 1945 saja yang mengakui masyarakat hukum adat, melainkan juga Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK).
M. Adli Abdullah mengungkapkan, pengaruh UUCK terhadap norma hukum yang mengatur kepentingan masyarakat hukum adat dikategorikan sebagai perubahan yang cukup berarti.
Karena, bertahannya pengaturan yang melindungi kepentingan masyarakat hukum adat.
"UUCK mengatur ulang dengan mengukuhkan legal formal pengakuan masyarakat adat," katanya.
Menutup paparannya, M. Adli Abdullah menyebutkan tiga hal penting dalam hukum tanah adat.
Dimulai adanya subjek yaitu masyarakat adatnya, adanya objek yaitu tanah, dan adanya penguasaan fisik terhadap tanah adat.(*)
Baca juga: Hukum Adat, Kearifan Lokal yang Harus Dilestarikan