Berita Lhokseumawe

Kerugian Negara Capai Rp 10 Miliar, MaTA Desak Polda Aceh Segera Umumkan Tersangka Korupsi Beasiswa

Penulis: Zaki Mubarak
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE - Masyarakat Transparasi Aceh (MaTA) mendesak Polda Aceh, untuk segera menetapkan aktor pemberi beasiswa kepada 930 calon penerima.

Anehnya, para penerima berpontensi jadi tersangka, padahal informasi yang beredar sebelumnya para pemberi mengumpulkan semua buku dan kartu ATM milik penerima beasiswa Aceh tahun 2017 itu.

"Ini aneh bukan 6 anggota dewan atau para aktor yang ditetapkan jadi tersangka.

Harus aktornya dulu di tetapkan tersangka dan apa bila di proses hukum berjalan, maka siapa pun yang terlibat harus juga di proses," kata Koordinator MaTA, Alfian, kepada Serambinews.com, Jumat (18/2/2022).

Alfian menambahkan, mahasiswa penerima beasiswa setelah di setujui oleh para aktor makanya mereka terima beasiswa walaupun pada akhirnya terjadi pemotongan.

Baca juga: Mahasiswa Tak Penuhi Syarat Diminta Kembalikan Beasiswa, 400 Orang Bisa Jadi Tersangka

"Jadi kami minta kepada pihak Polda ini yang harus menjadi pertimbangan kembali. Jangan ada pihak yang dirugikan dalam kasus tersebut," ungkapnya

Sebelumnya, menanggapi terhadap himbauan Polda Aceh terhadap penerima besiswa dimana ada yang tidak berhak supaya mengembalikan kerugian negara.

Kemudian pertanyaannya bagaimana kepastian hukum terhadap aktor yang memberikan beasiswa yang tidak berhak tersebut.

"Apakah mau diselamatkan, sehingga ada upaya menggiring opini seolah olah yang mau di tetapkan tersangka adalah penerima yang tidak berhak," terang Alfian.

Seharusnya lanjut Alfian, Polda Aceh segera menetapkan tersangka terhadap aktor dulu sehingga proses hukum berjalan dan siapa pun yang patut di tetapkan tersangka wajib di proses. 

Baca juga: Sebanyak 218 Orang Disuntik Vaksin Covid-19, Total Mencapai 96.730

"Sampai saat ini publik Aceh masih belum lupa siapa-siapa aktor yang patut di tetap tersangka yang belum diumumkan.

Sementara audit BPKP sudah keluar terhadap kerugian negara. Kalau hanya penerima yang tidak berhak saja yang mau di tetapkan tersangka maka patut diduga kasus tersebut telah disertir oleh parat elit yang diduga terlibat," timpalnya.

Alfian menambahkan, dalam catatan MaTA, penanganan kasus yang di maksud sudah 3 masa Kapolda Aceh tapi belum ada kepastian hukum.

"Padahal ketika audit kerugian sudah keluar maka penyidik dengan mudah untuk melakukan gelar perkara siapa siapa yang terlibat. 

Halaman
12

Berita Terkini