Peraturan ini mengacu kepada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Selain jual beli tanah, kartu BPJS juga wajib untuk mengakses layanan publik lainnya, seperti pembuatan SIM, STNK, hingga SKCK.
Kemudian syarat bagi calon jamaah haji dan umrah.(cnnindonesia.com)
LAYANAN PUBLIK SYARATKAN KARTU BPJS KESEHATAN
• Surat Izin Mengemudi (SIM)
• Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
• Ibadah Haji
• Ibadah Umrah
• Jual beli tanah
Baca juga: Jual Beli Tanah dan Rumah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan Mulai 1 Maret 2022, Apa Alasan Pemerintah?
Baca juga: Kisruh JHT BPJSK, Menteri Ketenagakerjaan Tawarkan JKP Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Apa Itu?