Berita Bener Meriah

Hasil Rapat Banmus DPRK Bener Meriah, Sidang Pemakzulan Bupati Sarkawi Dilanjutkan, Ini Jadwalnya

Penulis: Budi Fatria
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPRK Bener Meriah, Mhd Saleh.

Selanjutnya, sidang kembali dilanjutkan yang kedua kalinya pada pukul 11.00 WIB, dan hanya dihadiri sebanyak 16 anggota dewan.

Karena sidang paripurna tersebut juga belum mencukup kuorum, maka sidang kembali ditunda.

Sidang ketiga dilanjutkan pukul 12.00 WIB, kuorum belum juga mencukupi lantaran masih dihadiri oleh 16 anggota dewan.

Ketua DPRK Bener Meriah, Mhd Saleh kemudian memutuskan sidang ditunda sampai dengan adanya keputusan rapat Badan Musyawarah (Banmus) dewan.

Baca juga: Waladan Sesalkan Data Rekam Medis Bupati Sarkawi Dibacakan Secara Terbuka di Gedung Dewan

"Guna menentukan jadwal sidang paripurna selanjutnya maka rapat kami tunda sampai dengan adanya keputusan Bamus," ujar Ketua DPRK Bener Meriah, Mhd Saleh.

Mhd Saleh menjelaskan, rapat paripurna pengusulan pemberhentian Sarkawi sebagai Bupati Bener Meriah mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. 

"Berdasarkan UU tersebut, jika kepala daerah berhalangan tetap selama enam bulan berturut-turut maka dewan dapat mengusulkan pemberhentian terhadap Bupati," tutupnya. 

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Bupati Sarkawi tidak aktif karena mendapat izin untuk berobat.(*)

Berita Terkini