Kisah Pria Curi Kotal Amal Berisi Rp 75.000 untuk Berobat Ibu, Dibebaskan dengan Restorative Justice

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Prabumulih memberikan restorative justice atau keadilan restoratif kepada Satria (34) yang melakukan pencurian kotak amal di masjid Al Haroman

  
"Kita lakukan pertimbangan hukum mendalam dengan berbagai aspek pertimbangan terkait kasus pencurian kotak amal itu dan akhirnya dilakukan restorative justice," bebernya.

Namun Kasat mengaku, tidak semua kasus hukum akan dilanjutkan proses hukum apalagi telah diselidiki dahulu latar belakang tersangka.

"Selanjutnya, Polres Prabumulih memberikan bantuan serta mengembalikan kerugian yang dialami korban sedangkan tersangka diberikan tali asih," jelasnya. (*)

Baca juga: Pembudidaya Ayam Petelur Gulung Tikar Akibat Telur Murah, Pakan Mahal

Baca juga: Bendung Serangan Militer Rusia, NATO akan Terjunkan 40.000 Tentara Bantu Ukraina

Baca juga: Dihukum 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 25 Juta, Ini yang Memberatkan Vonis Musisi Jerinx

SriwijayaPost:

Berita Terkini