"Setelah dipecat kami cuma terima gaji pokok saja. Tapi nggak pesangon dan klaim BPJS Ketenagakerjaan belum kami terima sama sekali," kata Zulfahmi, Ketua Serikat Buruh Indonesia, saat menyampaikan orasinya.
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.CO, MEULABOH - Puluhan mantan karyawan yang telah di-PHK oleh perusahaan kelapa sawit PT Mapoli Raya, melakukan aksi unjuk rasa menuntut hak pesangon dan dana BPJS Ketenagakerjaan, di halaman depan Kantor Gading Bhakti, Desa Baro Paya, Kecamatan Panton Reu, Aceh Barat, Jumat (25/2/2022).
Para punjuk rasa tersebut merupakan mantan karyawan PT Mopoli Raya telah di dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak Juli 2021 lalu.
Massa melakukan orasi secara bergantian di depan perusahaan di Panton Reu yang berlangsung hingga pelaksanaan Shalat Jumat.
"Setelah dipecat kami cuma terima gaji pokok saja. Tapi nggak pesangon dan klaim BPJS Ketenagakerjaan belum kami terima sama sekali," kata Zulfahmi, Ketua Serikat Buruh Indonesia, saat menyampaikan orasinya.
Para mantan buruh tersebut mengaku, telah melakukan beberapa kali aksi unjuk rasa di depan kantor perusahaan Gading Bhakti (anak manajemen PT Mapoli Raya).
Namun mereka mengaku, hanya diberikan janji-janji tentang realisasi pembayaran pesangon.
"Kami berharap, pihak perusahaan tetap memberikan hak-hak kami sebagai karyawan yang sudah di-PHK oleh manajemen PT Mopoli Raya," harapnya.
Baca juga: Massa Buruh Kecam Aturan Baru Jaminan Hari Tua BPJS, Dewan Dukung Tuntutan Demonstran
Selama 90 menit, massa menyampaikan yel-yel tersebut hingga akhirnya, Asisten Kepala (Askep) Gading Bhakti, M Sani menemui massa yang sudah menunggu lama itu.
Dalam responnya, ia mengaku dana pesangon belum dapat direalisasikan.
Namun pihak perusahaan tetap memiliki niat baik, untuk membayar pasangon yang menjadi tuntutan buruh tersebut.
"Pihak perusahaan memiliki niat untuk membayar pesangon tersebut, tapi sampai sekarang masih belum ada kepastian kapan realisasi pembayaran pasangon tersebut," kata M Sani.
Terkait tuntutan massa, ia mengaku telah melaporkan kepada pihak manajemen.
Namun, belum ada balasan terhadap kepastian pembayaran pesangon tersebut.