KUALASIMPANG - Bupati Aceh Tamiang, Mursil pastikan tidak ada satupun mahasiswa asal kabupaten terlibat korupsi menerima dana beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2017.
Di mana kasusnya kini menuai masalah dan diusut penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh.
“Saya ada mendapat laporan dari mahasiswa kita yang ada di Banda Aceh, ternyata mahasiswa asal Aceh Tamiang tidak ada menerima beasiswa yang harus dikembalikan lagi itu,” kata Bupati Mursil, Senin (28/2/2022).
Sebagian besar publik Aceh Tamiang termasuk Bupati Mursil terus memantau perkembangan kasus tersebut, setelah penyidik Polda Aceh memroses dugaan korupsi beasiswa senilai Rp 22,3 miliar tersebut.
Kekhawatiran Mursil ini sangat beralasan karena dari 803 mahasiswa penerima beasiswa, 400 orang diantaranya dinyatakan polisi tidak memenuhi syarat sebagai penerima.
Belakangan ini banyak mahasiswa Aceh mengembalikan dana bantuan pendidikan tersebut ke kas daerah Pemprov Aceh.
“Jelas kita khawatir karena ada separuh lebih mahasiswa yang diminta harus kembalikan uang negara.
Jangan-jangan ada mahasiswa Tamiang diantara 400 mahasiswa itu.
Alhamdulillah, mahasiswa Aceh Tamiang bersih tidak ada menerima beasiswa tidak jelas itu,” tutur Mursil.
Pernyataan Bupati Mursil ini disampikan sepulangnya dari Banda Aceh membuka acara Musyawarah Besar (Mubes) Persatuan Mahasiswa Aceh Tamiang untuk memilih ketua, pada Jumat (25/2/2022).
Pemkab Aceh Tamiang mendukung penuh kegiatan Mubes organisasi diharap bisa memayungi seluruh mahasiswa asal Aceh Tamiang yang menempuh pendidikan di Banda Aceh dan sekitarnya.
Baca juga: 38 Mahasiswa Kembalikan Uang Beasiswa ke Polda Terkait Kasus Korupsi Beasiswa
Baca juga: MaTA Desak Polda Aceh Segera Umumkan Tersangka Utama Korupsi Beasiswa Aceh
“Jadi saya sudah konfirmasi kepada Ketua Umum Persatuan Mahasiswa Aceh Tamiang, Fathria Ath Thahiry, bahwa mahasiswa kita steril dari bantuan beasiswa tersebut,” sebutnya.
Bupati Mursil juga berharap mahasiswa penerima beasiswa pada tahun 2017 lalu itu tidak sampai berurusan dengan hukum.
“Kita mendukung langkah Polda Aceh lebih mengutamakan kerugian negara dikembalikan daripada menghukum penerima beasiswa,” ujar Mursil.
Tak Ada Data
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setdakab Aceh Tamiang Yetno mengatakan, pada 2017 dia belum menjabat Kabag Kesra.
Akan tetapi, seingatnya tidak ada data mahasiswa pada tahun itu melobi ke Pemrov Aceh untuk mendapatkan beasiswa.
“Saya angkanya persisnya tidak tahu, informasinya entah Rp 10 juta atau Rp 20 juta per mahasisawa, pokoknya besar beasiswa itu.
Kalau mahasiswa Aceh Tamiang ada apa enggak menerima, enggak tahu juga kita, kita enggak ada lobi ke sana,” sebut Yetno.
Baca juga: Kerugian Negara Capai Rp 10 Miliar, MaTA Desak Polda Aceh Segera Umumkan Tersangka Korupsi Beasiswa
Yetno menjelaskan, selama ini Pemkab Aceh Tamiang juga memiliki program beasiswa sendiri.
Untuk tahun ini, disalurkan kepada 1.034 mahasiswa kategori tidak mampu dan prestasi.
Dari 1.034 penerima beasiswa tersebut 19 orang diantaranya mahasiswa S2.
Sedangkan tahun 2021 mahasiswa penerima beasiswa juga besar sekitar 900 orang lebih.
“Dana beasiswa bersumber dari APBK senilai Rp 1 miliar per tahun.
Dua tahun ini masing-masing mahasiswa menerima Rp1 juta.
Untuk tahun 2018-2020 beasiswa masih berkisar Rp 850 ribu per mahasiswa,” terang Yetno. (ant)
Baca juga: BEM Universitas Samudera Langsa Desak Polda Aceh Ungkap Dalang Korupsi Beasiswa
Baca juga: Solidaritas Advokat Bela Mahasiswa Laporkan Perkembangan Kasus Korupsi Beasiswa ke Komisi X DPR RI