Pasutri di Sumedang Jadi Tersangka Arisan Bodong, 150 Orang Jadi Korban, Kerugian Rp 21 Miliar

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bos arisan bodong di Sumedang MAW (23) saat diwawancarai TribunJabar.id di Mapolsek Jatinangor, Senin (28/2/2022).

SERAMBINEWS.COM, BANDUNG - MAW dan HTP, pasangan suami istri asal Sumedang Jawa Barat diduga telah menipu ratusan korban dengan modus arisan bodong. 

Berdasarkan penyelidikan jajaran Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, ada sekitar 150 orang yang menjadi korban dan kerugian mencapai Rp 21 miliar. 

"Ada pun tersangkanya satu orang, namun dibantu satu orang lagi. Jadi ada dua, suami istri identitasnya MAW dan dibantu oleh suaminya HTP," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, di Mapolda Jabar, Selasa (1/3/2022). 

Modus pelaku, ucapnya, menawarkan kepada rekan bisnis dan teman-temannya untuk mengikuti arisan dengan sistem lelang. 8

Setiap anggota minimal harus pembelian satu slot arisan senilai Rp 1 juta.

Dari pembelian slot itu, korban dijanjikan bakal menerima uang senilai Rp 1.350 ribu. 

"Apabila para member membawa nasabah lain (reseller), maka member akan mendapatkan fee member sebesar Rp 250 ribu," katanya. 

Korban yang tergiur kemudian mentransfer uang ke rekening pelaku.

Ketika sudah jatuh tempo pembayaran arisan, pelaku tak kunjung melakukan pembayaran sebagaimana telah dijanjikan.

Belakangan, diketahui bahwa praktik arisan itu merupakan fiktif belaka. 

  
"Bahwa arisan yang dilelang tersebut fiktif dan tujuan terlapor, hanya untuk menarik uang guna menutupi kewajiban pembayaran arisan yang sudah jatuh tempo atas korban lainnya yang berjumlah 150 orang," ujar Ibrahim Tompo.

Polisi masih mengembangkan kasus arisan bodong ini. Tak menutup kemungkian, ucapnya, jumlah korban dan nilai kerugian bakal terus bertambah. 

Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban, kata dia, dapat menghubugi hotline Polda Jabar melalui nomor telepon. 

"Kita membuka hotline pengaduan agar menghubungi Subdit IV Ditreskrimum Polda Jabar di nomor 081320090955," katanya. 

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar, AKBP Adanan Mangopang, menambahkan, dalam kasus arisan bodong tersebut, ada seorang korban yang rugi hingga Rp 500 juta akibat arisan bodong ini. 

"Penyidik masih melakukan pendalaman ahli pidana, perdata dan ITE dan selanjutnya kami akan periksa skema ponzi atau money game," ujar Adanan. 

Pelaku disangkakan Pasal 378 KUHPidana, Pasal 372 KUHPidana, Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mereka juga dijerat memakai Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pelaku diancam kurungan pidana di atas lima tahun.

Baca juga: Bandar Arisan Bodong Ngumpet ke Kantor Polisi, Takut Digeruduk Korban, Raup Uang Miliaran Sehari

Baca juga: Istri Polisi Terlibat Arisan Bodong Senilai Rp 6 Miliar, Para Korban Dijanjikan Keuntungan Besar

Member yang Melapor ke Polda Jabar Bertambah, Ini Syarat Laporannya

Kasus arisan bodong di Sumedang yang menilap uang senilai Rp20 miliar sudah dilaporkan ke Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Barat.

Bukan hanya dilaporkan, terduga pelaku yang sebelumnya sempat bersembunyi di Mapolsek Jatinangor, Kabupaten Sumedang telah digelandang ke Mapolda Jabar di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.

Menurut informasi yang dihimpun, bos arisan bodong itu pun telah menjalani gelar perkara oleh penyidik kepolisian.

Di samping itu, pelapor terus berdatangan dan melaporkan kerugian yang mereka alami setelah mengikuti arisan yang dilakukan secara online itu.

Billy Maulana Cahya, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Peduli Indonesia (LBH-API) yang mengawal para member arisan untuk melapor, mengatakan, kini jumlah pelapor semakin bertambah.

"Pelapor yang menguasakan ke saya saja untuk melapor ke Mapolda Jabar sudah 34 member. Di bawah mereka ada jejaring yang disebut reseller yang jumlahnya lebih dari 500 orang. Kebanyakan member yang menguasakan ke saya adalah warga Sumedang, Kabupaten Bandung, dan Kota Bandung," kata Billy kepada TribunJabar.id, Selasa (1/3/2022) melalui sambunga seluler.

Billy mengatakan, dia baru selesai mengawal para member di Polda dini hari tadi sekitar pukul 03.30. Proses pelaporan telah dilakukan sejak pukul 19.00, semalam.

Billy beserta rekan LBH API memberikan bantuan advokasi bagi para member yang merasa jadi korban setelah mereka berkumpul di Mapolsek Jatinangor untuk menagih janji bos arisan bodong, MAW (23).

"Ada pula yang melapor secara perorangan. Kemudian ditolak oleh Mapolda karena kasusnya sama, pelakunya sama, modusnya sama, sehingga pelaporan mesti melalui lembaga advokat,"

"Pelaporan bisa melalui saya atau Bu Susan (advokat yang sama hadir menenangkan massa penagih janji di Mapolsek Jatinangor, kemarin)," kata Billy.

Billy mengatakan, terduga pelaku sendiri yang sudah berada di Mapolda menjalani gelar perkara yang hasil gelar perkara itu akan keluar hari ini, Selasa.

Menurut Billy, ada empat kemungkinan pasal yang dikenakan terhadap terduga pelaku arisan bodong.

Selain pasal penipuan dan penggelapan, terduga juga mungkin terjerat Undang-undang Informasi dan dan Transaksi Elektronik (ITE) juga Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kemungkinan pidananya empat pasal, 372, 378 KUHP. Terus UU TPPU dan UU ITE, karena pasang iklan di medsos, bahkan ada orang yang tak pernah ketemu sekalipun, via transfer,"

"Hasil penyidikan akan menguak kemana saja aliran uang dari terduga ini," ucap Billy.

Baca juga: Harga ikan di Pasar Ikan Bawah Takengon Normal

Baca juga: Vitali dan Wladimir Klitschko Masuk Dalam Daftar Hitam Tentara Bayaran Rusia

Baca juga: Pilih Tim Formatur, DPC PPP Aceh Selatan Gelar Muscab, Ini Nama-nama Terpilih

 Tribun Jabar berjudul: Pasutri di Sumedang Jadi Tersangka Arisan Bodong, Korban Ratusan Orang, Begini Modus Pelaku

dan

UPDATE Arisan Bodong Sumedang, Member yang Melapor ke Polda Jabar Bertambah, Ini Syarat Laporannya

Berita Terkini