Berita Lhokseumawe

Kasus Beasiswa, MaTA: Seharusnya Oknum DPRA Juga Tersangka Karena Merencanakan dan Memperkaya Diri

Penulis: Zaki Mubarak
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE - Terkait penetapan tersangka terhadap kasus korupsi beasiswa Aceh tahun 2017 telah di umumkan oleh pihak Polda Aceh.

Dimana terfokus pada oknum pelaku di level kebijakan administrasi dan belum menyentuh pada aktor atau pemilik modal yang terlibat sejak awal dari perencanaan penganggaran, dan mengusul nama-nama penerima beasiswa.

"Ada 23 orang dengan istilah mareka, Koordinator/Perwakilan dari anggota DPRA yang memiliki kewenangan dalam kasus beasiswa kepada mahasiswa," sebut Alfian, Koordinator Masyarakat Transparasi Aceh (MaTA), kepada Serambinews.com, Rabu (2/3/2022).

Ia menyebutkan, secara lahirnya istilah koordinator atau perwakilan anggota DPRA, berdasarkan perintah atau desain aktor.

Karena ditingkatan tersebut pemotongan beasiswa terjadi.

Baca juga: Breaking News - Polda Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa, Tak Ada Mahasiswa & Anggota DPRA

"Selanjutnya kalimat koordinator atau perwakilan tersebut tidak dikenal dalam administrasi negara atau daerah. 

Sehingga pihak Polda Aceh penting dan patut mengembangkan penyidikan berlanjut terhadap keberadaan 23 orang tersebut," desak Alfian.

Alfian menambahakan, siapa yang memberikan kewenangan bagi mareka dan atas perintah siapa.

Ini semua harus jelas dan terarah dalam memutuskan dan penetapan para tersangka.

"Dalam penetapan tersangka yang telah diumumkan, atas inisial RK, di sangkakan bukan atas sebagai koordinator perwakilan dari Anggota DPRA. 

Akan tetapi inisial tersebut sebelumnya juga menerima beasiswa pendidikan dan kembali mendapatkan beasiswa di tahun 2017," jelasnya.

Baca juga: Tidak Ada Anggota DPRA Jadi Tersangka Kasus Beasiswa, Ini Penjelasan Polda Aceh

Sehingga ucapnya, karena menerima dua kali beasiswa dan ini bertentangan dengan Pergub 58 Tahun 2017.  

Pihak MaTA mempertayakan adalah atas inisial tersebut, siapa anggota DPRA yang telah memerintahkan RK.

"Ini aneh kasus ini sudah sangat janggal, siapa yang memerintahkan dan siapa juga yang ditetapkan jadi tersangka," ucapnya.

MaTA mendesak pihak Polda Aceh harus betul-betul adil dalam menyelesaikan kasus beasiswa ini.

"Agar publik tidak bingung dan mempercayakan sepenuhnya kepada penyidik untuk menuntaskan teka-teki kasus tersebut," pungkasnya.(*)

Baca juga: Polisi Limpahkan Sembilan Tersangka Kasus Perdagangan Anak di Aceh Utara

Berita Terkini