Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Meulaboh menyebutkan, pihak PT Mopoli Raya tidak melakukan penyetoran iuran BPJS Ketenagakerjaan milik karyawan, sejak tahun 2018 silam.
Kondisi tersebut menyebabkan BP Jamsostek tidak dapat memberikan manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satunya adalah dana kematian terhadap 2 orang karyawan PT Mopoli Raya yang telah meninggal dunia.
Kepala BP Jamsostek Meulaboh, Achmad Ramli kepada Serambinews.com, Rabu (2/3/2022), menjelaskan, bahwa berdasarkan data BP Jamsostek, pihak PT Mopoli Raya salah satu perusahaan dengan riwayat menunggak iuran lebih dari 3 bulan.
Disebutkan dia, iuran terakhir yang dibayarkan PT Mopoli Raya yaitu di bulan Agustus 2018.
Kemudian, terhitung bulan Maret 2021, perusahaan dinyatakan pailit yang menyebabkan tenaga kerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Jamsostek tidak mendapatkan manfaat program perlindungan sesuai aturan BP Jamsostek.
Baca juga: Selama Pandemi Covid-19, BP Jamsostek Terbitkan Sejumlah Regulasi untuk Mendukung Pemerintah
BP Jamsostek Meulaboh membenarkan telah menerima pelaporan kasus kecelakaan kerja meninggal dunia dari salah satu tenaga kerja PT Mopoli Raya bernama Azharuddin yang mengalami kecelakaan lalu lintas pada tanggal 4 November 2019 lalu.
Sedangkan untuk tenaga kerja atas nama Awaluddin, BP Jamsostek Meulaboh tidak ada menerima pengajuan klaim, baik untuk klaim JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) atau JKM (Jaminan Kematian) seperti yang diberitakan sebelumnya.
“Saat ini, BP Jamsostek Meulaboh masih berkoordinasi dengan pihak perusahaan terkait tenaga kerja atas nama Awaluddin. Sedangkan terkait kasus kecelakaan kerja meninggal dunia almarhum Azharuddin, BP Jamsostek Meulaboh tidak memberikan manfaatnya dikarenakan saat kejadian, perusahaan masih menunggak iuran lebih dari 3 bulan,” sebutnya.
Ia menambahkan, pihaknya selalu berkomitmen memenuhi kewajibannya kepada peserta selama perusahaan maupun peserta yang terdaftar tertib menjalankan administrasinya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di BP Jamsostek.
“Kami selalu memberikan manfaat program sesuai dengan kewajiban kami selaku badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja,” tukas dia.
“Namun kami tentunya memiliki aturan dalam pembayaran manfaat program, khususnya terkait perusahaan menunggak iuran yang tentunya berpengaruh terhadap proses pembayaran klaim,” sebutnya.
Baca juga: BP Jamsostek Raih Penghargaan Sinovik Award 2020
Ramli mengimbau agar perusahaan-perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya supaya tertib dalam administrasi terutama dalam pembayaran iuran.
Sehingga para pekerja dan keluarganya dapat mendapatkan manfaatnya secara penuh.(*)