Rabu, 8 April 2026

Sinovik Award 2020

BP Jamsostek Raih Penghargaan Sinovik Award 2020

BP Jamsostek dinilai berhasil dalam menjamin kesejahteraan para pekerja disabilitas korban kecelakaan kerja yang dialami.

Penulis: Zubir | Editor: Taufik Hidayat
Dok BPJamsostek
Menteri Menpan RB, Tjahjo Kumolo, menyerahkan piagam penghargaan Sinovik Award tahun 2020 kepada Direktur Pelayanan BPJamsostek, Krishna Syarif, di Jakarta. 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Setelah meraih penghargaan tertinggi dari ISSA (International Social Security Association) Tahun 2019, BP Jamsostek kembali dianugerahi penghargaan dari Kemenpan RB pada kegiatan Sinovik Award tahun 2020.

Penghargaan diperoleh BPJamsostek atas upayanya melaksanakan program JKK-RTW (Jaminan Kecelakaan Kerja-Return To Work), dan menjamin kesejahteraan para pekerja disabilitas korban dari kejadian kecelakaan kerja yang dialami.

Penghargaan Sinovik Award tahun 2020 diserahkan langsung Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo, diterima oleh Direktur Pelayanan BPJamsostek, Krishna Syarif, di Jakarta pada Rabu (25/11/2020). 

Direktur Pelayanan BPJamsostek, Krishna Syarif, melalui realis dikirim kepada Serambinews.com, Kamis (26/11/2020), menyebutkan, tujuan pelksanaan program JKK-RTW untuk memastikan percepatan layanan dengan melakukan early contact kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja. 

Dijelaskan Krishna, bahwa hal tersebut sangat krusial untuk memastikan Golden Period tetap terjaga, agar meminimalisir potensi terjadinya kecacatan atau bahkan meninggal dunia pada pekerja korban kecelakaan kerja. 

Program ini memfasilitasi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja untuk mendapatkan perawatan pengobatan, rehabilitasi fisik dan psikis, vocational training hingga evaluasi pengembalian bekerja. 

Sedikitnya 70.054 perusahaan yang berpartisipasi dalam program JKK-RTW untuk memastikan keberlanjutan pekerja dalam melakukan aktivitas bekerja kembali di perusahaan. 

"85 persen dari pekerja yang mengikuti program JKK-RTW ini telah bekerja kembali pasca mengalami kecelakaan kerja," ujarnya. 

Krishna berharap agar semakin banyak perusahaan yang berpartisipasi dalam program ini, agar menjamin pekerja untuk tetap berkarya dan bekerja kembali. 

Hal itu juga bertujuan untuk memastikan harkat dan martabat pekerja dan keluarganya terjamin karena selain meminimalisir potensi kerugian yang lebih besar, juga menghindari potensi terjatuh dalam jurang kemiskinan. 

Bahkan jika terjadi kecacatan, pekerja tetap produktif, baik di posisi kerja yang baru pada perusahaan yang sama ataupun berwirausaha.

Baca juga: Anggaran Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) Tahun 2021 Membengkak Jadi Rp 1,047 Triliun

Baca juga: Pemuda Palestina di Jerusalem Timur Harus Penuhi Syarat Untuk Jadi Warga Negara Israel

Baca juga: Enam Warga Abdya yang Suspect Covid-19 Jalani Isolasi

Baca juga: 5 Fakta Sineenat Selir Raja Thailand: Pilot, Kontroversi Ingin Gulingkan Ratu & Bocor Foto Syur

Untuk mendukung implementasi program JKK-RTW lebih optimal, timpal Khrisna, BPJamsostek memiliki Case Manager yang tersebar di 325 Kantor Cabang dan 11 Kantor Wilayah di seluruh Indonesia.

Bahkan beberapa di antaranya menyandang status CDMP (Certified Disability Management Professional). 

Hal ini sangat penting mengingat spirit dilaksanakannya program ini dikarenakan tingginya jumlah kecelakaan kerja di Indonesia.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved