Kajian Islam

Sandal Tertukar di Masjid, Bolehkah Pakai Sandal Milik Orang Lain? Begini Jawaban Buya Yahya

Penulis: Firdha Ustin
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buya Yahya menjelaskan hukum memakai sandal orang lain disaat sandal milik pribadi tertukar.

Begitu pula dengan para santri, Buya mengatakan jangan biasakan menuliskan ilmu dengan menggunakan pulpen milik orang lain tanpa izin.

Sebab, hal itu termasuk perbuatan yang haram.

"Kalau santri jangan berani mencoretkan, menuliskan ilmu dengan pulpen orang lain yang tanpa izin, ghasab, termasuk sandal. Kalau di masjid itu kan orang awam, apalagi di pondok main ghasab senaknya, gak pantes, nggak boleh, hati-hati, harom," imbuh Buya.

Baca juga: Sudah Lama Menikah Tapi Belum Punya Anak? Buya Yahya : Dengarkan Nasehat Ini Ternyata Ada Hikmahnya

Apabila kehilangan sandal di masjid, sebaiknya ikhlaskan saja dan jangan mengambil sandal orang lain karena haram hukumnya.

"Si masjid kalau anda kehilangan sandal, sudahlah 'alhamdulillah, sandal saya jadi sedekah, beli lagi deh' banyak rezeki itu InsyaAllah gitu aja, jangan mengambil milik orang lain, sekecil apapun, sendal atau yang lain, haram hukumnya," tambah Buya.

Terakhri, Buya Yahya juga memperingatkan jamaahnya untuk tidak melakukan hal tersebut karena nantinya akan menjadi kebiasaan.

"Tolong biasakan, jadi orang jadi perampok gede ambil haknya orang lain yang gede itu berangkat yang biasa ambil yang kecil," pungkas Buya Yahya. (Serambinews.com/Firdha Ustin)

Baca juga berita lainnya

Baca juga: Kepala Perwakilan Bank Indonesia Aceh: Pembiayaan UMKM di Aceh Tumbuh Positif

Baca juga: Pihak Lapas Beberkan Sikap Angelina Sondakh selama 10 Tahun di Penjara

Baca juga: Usai Telpon Putin, Macron Serukan Seluruh Dunia Pertahankan Diri, Khawatirkan AS Tak Mau Bantu?

Berita Terkini