Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Pemkab Nagan Raya kembali mengeluarkan surat terkait percepatan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat dan aparatur desa.
Bagi yang melanggar, terutama kalangan aparatur desa tidak mau divaksin dosis dua tanpa alasan medis, maka akan dikenakan sejumlah sanksi.
Sanksi yang akan diberikan pun tak main-main, mulai penundaan gaji hingga pemberhentian dari jabatannya.
Penegasan itu tertuang dalam surat yang diteken Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham tertanggal 22 Februari 2022, ditujukan ke seluruh camat di Nagan Raya.
Surat itu turut ditembuskan ke Gubernur Aceh, Ketua DPRK, Dandim 0116, Kapolres, dan Kajari Nagan Raya.
Sekda Nagan Raya, Ir H Ardimartha yang dikonfirmasi Serambinews.com, Senin (7/3/2022), mengakui, bahwa Pemkab telah mengeluarkan surat lanjutan terkait percepatan vaksinasi di Nagan Raya.
Baca juga: Kejar Target Vaksinasi, Bupati Ultimatum ASN, Pegawai & Aparatur Desa di Simeulue
"Benar. Surat telah kita edarkan ke semua camat dan disampaikan ke keuchik," katanya.
Dipaparkannya, aparatur desa yang belum vaksin dosis II untuk segera melakukannya, bahkan hingga lengkap alias vaksin booster.
Sebab, bila dosis I maka tidak lengkap sehingga dilihat secara medis belum dapat meningkatkan imun tubuh.
Menurut Sekda, bila aparatur desa tidak melanggar tanpa alasan jelas yakni dibuktikan keterangan dokter, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan berlaku.
“Sanksi berupa penundaan gaji hingga pemberhentian,” tegas Sekda Nagan Raya, Ir H Ardimartha.
Baca juga: Kejari Nagan Raya Periksa 3 Mantan Aparatur Desa Krueng Mangkom, Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa
"Kami kembali mengingatkan aparatur desa untuk segera vaksin dosis II," ajaknya.(*)