JAKARTA - Kantor Staf Presiden (KSP) menanggapi kekhawatiran bahwa pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) hanya akan berjalan di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Tenaga Ahli Utama Kantor KSP, Wandy Tuturoong menegaskan, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 3/2022 tentang IKN menunjukkan bahwa bahwa pembangunan dan pemindahan IKN dirancang agar dapat terus berlanjut.
"Dengan adanya UU itu salah satu upaya memastikan keberlanjutannya.
Sebab Presiden, baik yang sekarang maupun yang akan datang harus menjalankan undang-undang ini," ujar Wandy dalam keterangan persnya pada Sabtu (12/3/2022).
Wandy mengakui, pembangunan dan pemindahan IKN pasti menghadapi banyak tantangan.
Namun, dengan niat baik yang dilandasi visi yang jauh ke depan, serta kerja keras semua pihak selama ini, pemerintah yakin pembangunan IKN akan berhasil dan berkelanjutan.
"Apalagi kita sedang berbicara tentang masa depan bangsa.
Menuju Indonesia Maju 2045," tuturnya.
Wandy menjelaskan, UU IKN merupakan landasan hukum dan acuan untuk melaksanakan segala tahapan proses pembangunan dan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kota Nusantara di Kalimantan Timur.
Baca juga: Kepala IKN Berkantor di Balikpapan dan Jakarta, Jokowi Ingin IKN Jadi Kota Digital
Baca juga: Jokowi Geram Grup WA TNI Bahas Tolak IKN, KSAD Peringatkan Semua Komandan Jangan Ngomong Aneh-aneh
Baik soal Otorita IKN, penataan ruang, pertanahan dan pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, hingga penanggulangan bencana serta pertahanan dan keamanan.
Selain itu, lanjut Wandy, UU IKN juga mengatur skema pendanaan dan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja.
"Pengaturan itu untuk memberikan aturan yang jelas bagi proses pembangunan IKN yang dilaksanakan hingga 2045," jelas Wandy.
"Aturan tersebut juga menjadi landasan pemerintahan selanjutnya dalam meneruskan proses pembangunan dan pemindahan IKN di Kalimantan," tambah Wandy.
Dia menjelaskan, IKN menjadi strategi untuk merealisasikan visi Indonesia 2045, yakni pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan merata melalui akselerasi pembangunan kawasan timur Indonesia.
Pembangunan IKN juga menempatkan Indonesia pada posisi yang lebih strategis dalam jalur perdagangan dunia, aliran investasi, dan inovasi teknologi.
"Selain itu IKN menjadi percontohan bagi pengembangan kota berkelanjutan yang didorong oleh penerapan teknologi terkini," terang Wandy.
Saat ditanya mengapa pembangunan dan pemindahan IKN harus dilaksanakan tahun ini, Wandy pun memberikan jawaban tegas.
"Sebab momentumnya ya sekarang ini, saat pemerintah dan DPR bisa menghasilkan kesepakatan penting supaya ketimpangan Jawa dan luar Jawa bisa segera diatasi.
Belum tentu momentum seperti ini akan datang lagi pasca 2024," tegas Wandy.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi melantik Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara periode 2022-2027.
Baca juga: Puan Maharani Usulkan Istana Negara di IKN Nusantara Diapit Mabes TNI dan Mabes Polri, Ini Tujuannya
Pelantikan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, Kamis (10/3/2022) sore.
Pelantikan kedua tokoh tersebut berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 9N Tentang Pengangkatan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara Masa Jabatan 2022-2027.
Usai pelantikan, Presiden Jokowi meminta kedua tokoh untuk bekerja dengan cepat mempersiapkan pembangunan dan penataan kawasan ibu kota baru tersebut.(kompas.com)
Baca juga: Sudah 13.000 Orang Tanda Tangani Petisi Tolak Pembangunan IKN, Presiden Diminta Fokus Hadapi Pandemi
Baca juga: PDIP Serahkan ke Jokowi Penunjukan Calon Kepala Otorita IKN, Ahok Hingga Risma Masuk Bursa