Berita Pidie Jaya

Pemerintah Aceh tak Lagi Tanggung JKA, Begini Tanggapan Anggota DPRK Pidie Jaya 

Penulis: Idris Ismail
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPRK Pidie Jaya, T Guntara SH

Terkait hal ini, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya, T Guntara SH, meminta Pemkab dan Pemerintah Aceh menyosialisasikan hal ini. 

Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Pemerintah Aceh tak lagi menanggung biaya Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) bagi warga daerah ini terhitung sejak 1 April 2022. 

Terkait hal ini, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya, T Guntara SH, meminta Pemkab dan Pemerintah Aceh menyosialisasikan hal ini. 

Artinya, bagaimana jadinya, apakah setiap warga kurang mampu ditanggung dalam Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat atau JKN KIS?

Sebaliknya, bagaimana pula, bagi warga yang mampu, berapa yang harus mereka bayar, jika masuk dalam JKN Mandiri.  

"Dengan demikian tidak menjadi miskomunikasi di tengah publik dan setiap warga tetap bisa mendapat pelayanan kesehatan yang baik," kata T Guntara kepada Serambinews.com, Minggu (13/3/2022). 

Warga mampu diminta alih ke JKN Mandiri

Seperti diberitakan Serambinews.com sebelumnya, warga mampu pemegang kartu JKA diminta mengalihkan kartu JKA itu ke Kartu JKN Mandiri sebelum 1 April 2022. 

Pengalihan itu ke Kantor BPJS Kesehatan kabupaten/kota masing-masing. 

Tentu dengan pengalihan ini setiap warga wajib membayar premi asuransi JKN Rp 35 ribu/bulan/orang untuk kelas III.

Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr Hanif, menyampaikan hal ini dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Penyaluran Dana Desa Triwulan I Tahun 2022, JKA dan penanganan Covid-19.

Pertemuan ini berlangsung di ruang Rapat Sekda Aceh, Banda Aceh, Kamis (10/3/2022).

“Seruan ini kami sampaikan agar kartu JKA berubah menjadi kartu JKN Mandiri dan bila datang berobat ke rumah sakit, prosesnya kembali berjalan normal,” kata Hanif. 

Rakor secara zoom meeting ini diikuti 900 orang peserta, mulai Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota, Sekda Kabupaten/Kota, Kadiskes Kabupaten/Kota.

Halaman
123

Berita Terkini