Berita Pidie Jaya

Pemerintah Aceh tak Lagi Tanggung JKA, Begini Tanggapan Anggota DPRK Pidie Jaya 

Penulis: Idris Ismail
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPRK Pidie Jaya, T Guntara SH

Anak yang ke empat, sebut Taqwallah,  tidak lagi ditanggung negara premi JKN, maka segera bayar premi JKN nya secara mandiri.

Begitu juga kepada non-PNS atau karyawan swasta yang tidak masuk dalam daftar JKN KIS yang jumlahnya sebanyak 2.111.093 orang, yang pembayaran premi asuransi kesehatannya di bayar pemerintah pusat, segera mendaftar sebagai peserta JKN Mandiri.

Tiga tingkatan kelas

Taqwallah menjelaskan, ada tiga tingkatan premi JKN Mandiri.

Untuk kelas I, premi JKN Mandirinya Rp 150.000/bulan/orang, kelas II premi JKN Mandirinya Rp 100.000/bulan/orang, dan kelas III premi JKN mandirinya Rp 35.000/bulan/orang.

Setelah kita memiliki kartu JKN Mandiri, ketika kita ingin berobat ke rumah sakit, proses pendaftarannya jadi mudah dan pasien dilayani sesuai kelas premi JKN Mandiri yang dibayar.

Sementara itu, Ketua Komisi V DPRA M Rizal Palevi Kirani mengatakan, masyarakat Aceh yang mampu, bisa memahami kenapa pada tahun anggaran 2022 ini, Pemnerintah Aceh, hanya mampu membayar premi warga mampu pemegang kartu JKA sampai bulan Maret 2022, karena terbatasanya anggaran yang tersedia.

Akibat dampak pandemi covid 19  secara global dan nasional, membuat penerimaan dana transfer Aceh dari pusat cenderung menurun, termasuk penerimaan dana otsus.

Sebelum pandemi covid 19, Aceh masih menerima dana otsus di atas Rp 8 trilliun/tahun. Dalam masa pandemi covid 19 sejalan dengan penerimaan negara menurunini, pagu dana otsus turut menurun menjadi Rp 7 trilliun.

Penerimannya tahun 2024 mendatang, berasannya akan turun dari 2 persen menjadi 1 persen dari DAU nasional, sehingga nilai yang akan diterima menjadi Rp 3,5 trilliun/tahun. Dana otsus itu dibagi lagi kekabupaten/kota, sehingga porsinya menjadi kecil.

Sementara, nilai premi asuransi kesehatan, terus meningkat dari Rp 23.000/orang/bulan, naik menjadi Rp 35.000 - Rp 42.000/orang/bulan untuk golongan III.

Atas dasar itu, pembayaran premi asuransi non miskin, ditiadakan lagi dan diminta warga mampu mendaftarkan dirinya sebagai peserta JKN Mandiri.

“Kepada BPJS Kesehatan yang ada di Aceh, kita minta memberikan pelayanan yang maksimal, bagi warga Aceh yang akan menjadi peserta JKN Mandiri,” ujar Rizal Falevi Kirani. (*)     

  

  

Berita Terkini