Pantauan SURYAMALANG.COM, di lokasi itu, petugas memanggil orang tua atau penanggungjawab dari para pelaku yang diduga sebagai open BO itu.
Kemudian, dilakukan penindakan tipiring berupa denda, untuk memberikan efek jera.
"Untuk denda itu tergantung putusan hakim," tutur Handi.
"Termasuk tempat usahanya yang ditindak."
"Karena kami hanya bisa melakukan penindakan berupa tipiring," tandasnya. (Serambinews.com/Yeni Hardika)
Sebagian artikel ini telah tayang di SURYAMALANG.COM dengan judul Pantau Jaringan Cewek Open BO di Kota Malang, Wali Kota Sutiaji Ajak Camat dan Lurah Instal MiChat