Berita Banda Aceh

Dishub Kota Banda Aceh Tegur PKL yang Berjualan di Jalan Diponegoro, Ini Permasalahannya

Penulis: Misran Asri
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Dishub Kota Banda Aceh menegur pedagang yang berjualan di Jalan Diponegoro, Banda Aceh, karena sudah menggunakan area parkir di kawasan itu, Sabtu (12/3/2022).

“Kita harapkan pedagang di sana tidak menggunakan area parkir untuk berjualan, sehingga kita tegur agar tidak terlalu melebar ke jalan, sehingga banyak menyerobot area parkir. Bukan hanya di sana, kami juga menegur para pedagang yang sengaja meninggalkan kiosnya di area parkir,” terang Mahdani.

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh menegur para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Jalan Diponegoro pada sore hari.

Pasalnya, hampir setengah badan Jalan tersebut difungsikan untuk berjualan.

Sehingga area parkir yang seharusnya bisa memarkirkan belasan kendaraan di ruas jalan tersebut habis diserobot para PKL itu, di samping kondisi tersebut mengganggu kelancaran lalu lintas.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Wahyudi SSTP, melalui Kabid Perparkiran, Mahdani SE, menjelaskan petugas dishub menegur pedagang yang ada di sana agar tidak menggunakan area parkir untuk berjualan.

“Kita harapkan pedagang di sana tidak menggunakan area parkir untuk berjualan, sehingga kita tegur agar tidak terlalu melebar ke jalan, sehingga banyak menyerobot area parkir. Bukan hanya di sana, kami juga menegur para pedagang yang sengaja meninggalkan kiosnya di area parkir,” terang Mahdani.

Mahdani menerangkan, teguran yang disampaikan kepada PKL yang memakai area parkir untuk berjualan di Jalan Diponegoro bersamaan dengan penertiban yang dilakukan terhadap para juru parkir liar yang masih terlihat beroperasi di sejumlah kawasan di Banda Aceh.

“Bersama-sama anggota Reskrim Polresta Banda Aceh, Tim Dishub melakukan pengawasan dan pembinaan, di sejumlah kawasan, di antaranya di Jalan Sultan Malikussaleh dan di Jalan Hasan Saleh Neusu Jaya pada Jumat malam, 11 Maret 2022,” kata Mahdani.

Baca juga: Dishub Tegur PKL Jualan di Badan Jalan

Kegiatan pengawasan dan pembinaan malam itu, pihaknya juga menuju ke Jalan Taman Makam Pahlawan, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya kutipan retribusi parkir yang dilakukan juru parkir tidak sesuai ketentuan.

“Jika tindakan itu terulang, tidak tertutup kemungkinan akan diputuskan kontrak juru parkir. Lalu, malam itu kami juga menindaklanjuti keluhan masyarakat terhadap juru parkir di Jalan Teuku Umar yang tidak ramah dan bertindak kasar terhadap masyarakat. Bila perbuatan itu terulang Dishub juga akan memutuskan kontrak sebagai juru parkir,” ungkap Mahdani.

Ia pun mengharapkan, juru parkir dapat memberikan pelayanan yang optimal, sehingga masyarakat sebagai pengguna jasa merasa puas.

“Tanpa mengatur dan mengarahkan, tapi begitu kendaraan itu keluar tiba-tiba keluar mengutip retribusi parkir. Jadi, wajar kalau masyarakat mengeluh hal itu. Karena itu, kami imbau juru parkir untuk memberikan pelayanan yang optimal,” ungkap Mahdani.

Kabid Perparkiran Dishub Kota Banda Aceh ini juga menerangkan bersama petugas kepolisian pihaknya juga mendapati sejumlah juru parkir liar yang mengenakan rompi biru yang sudah lama ditarik dan tidak berlaku lagi.

Hal itu diyakini untuk mengelabui masyarakat, seolah-olah mereka juru parkir resmi.

Halaman
12

Berita Terkini