Info Abdya

Pemkab Abdya Kembali Buka Beasiswa, Plotkan Anggaran Rp 1,5 Miliar, Ini Jadwal dan Syaratnya

Penulis: Rahmat Saputra
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya) kembali membuka beasiswa mahasiswa berprestasi dan kurang mampu.

Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya) kembali membuka beasiswa mahasiswa berprestasi dan kurang mampu. 

Sekda Abdya, Salman Alfarisi ST, mengatakan bahwa pada APBK 2022 pihaknya memplotkan anggaran Rp 1,5 miliar lebih untuk beasiswa berprestasi dan mahasiswa kurang mampu.

“Jadi beasiswa ini, kita berikan kepada mahasiswa yang menuntut ilmu D3 dan S1, baik untuk negeri maupun swasta,” ujar Sekda Abdya, Salman Alfarisi ST didampingi Kabag Keistimewaan dan Kesra, Cut Nurkhaziati.

Untuk mahasiswa D3, katanya, jumlah kuota penerima beasiswa prestasi dan kurang mampu negeri dan swasta, mencapai 73 orang dan masing-masing mahasiswa nantinya akan mendapatkan uang sebesar Rp 850.000 per orang. 

“Kalau jumlah mahasiswa mendaftar melebihi kapasitas, maka akan kita lakukan perangkingan,” terangnya.

Baca juga: BKSDA Aceh Evakuasi Beruang Madu dengan Cara Ditembak Bius di Abdya

Untuk mahasiswa S1, sebutnya, jumlah kuota penerima beasiswa prestasi dan kurang mampu negeri dan swasta mencapai 1.444 orang, dan setiap mahasiswa nantinya akan mendapatkan beasiswa sebesar Rp 1 juta per mahasiswa. 

“Kalau jumlah mahasiswa yang mendaftar melabihi kapasitas, maka akan kita lakukan perangkingan, sesuai dengan jurusan masih masing.

Kalau eksakta negeri, maka akan dilakukan perangkingan dengan mahasiswa eksakta negeri, begitu juga yang eksakta swasta, maka perangkingan sesama eksakta swasta, begitu pula yang non eksakta,” terangnya. 

Menurutnya, pendaftaran beasiswa itu akan dibuka mulai 21 Maret sampai dengan 1 April 2022. Untuk syaratnya, bagi mahasiswa Universitas Negeri dalam dan luar Provinsi Aceh eksakta IPK minil 3,00 dan non eksakta 3,25. 

Sementara untuk mahasiswa Universitas Swasta dalam dan luar Provinsi Aceh, Eksakta minimal IPK 3,25 dan Non Eksakta IPK 3,50, dan minimal telah menyelesaikan pendidikan 2 semester dan maksimal 8 semester.

Baca juga: Afdhal Jihad Dilantik Sebagai Ketua STKIP Muhammadiyah Abdya

“Untuk beasiswa mahasiswa keluarga kurang mampu/Miskin dengan nilai IPK minimal 2,50 dan minimal telah menyelesaikan pendidikan 2 semester dan maksimal 10 semester,” katanya.

Syarat lain, lanjutnya, membuat surat permohonan kepada bupati, fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga, surat asli keterangan aktif kuliah dari perguruan tinggi, yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang,

fotokopi kartu tanda mahasiswa, fotokopi kartu hasil studi semester terakhir, yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, dan fotokopi buku rekening Bank Aceh Syariah.

Setelah syarat tersebut terpenuhi, katanya, para calon penerima bisa mengantarkan berkas ke tempat Pendaftaran kantor bupati di Bagian Keistimewaan dan Kesra Setdakab.

Halaman
12

Berita Terkini