2 Polisi Terdakwa Penembak 6 Laskar FPI Divonis Bebas, Alasan Pembelaan Diri Jadi Pertimbangan Hakim

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kedua terdakwa polisi yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella terlihat sujud syukur setelah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang disiarkan oleh warganet di twitter, Jumat (18/3/2022).

SERAMBINEWS.COM - Dua terdakwa dalam kasus unlawful killing atau pembunuhan di luar proses hukum pada Laskar Front Pembela Islam (FPI) divonis bebas.

Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang agenda pembacaan vonis, pada hari ini Jumat (18/3/2022).

Diketahui dua orang terdakwa tersebut yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin.

Dalam sidang, majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sehingga menyebabkan orang meninggal dunia.

Meski demikian kedua terdakwa tidak dijatuhi hukuman oleh majelis hakim karena alasan pembenaran.

Yakni menembak untuk membela diri, sebagaimana yang telah disampaikan dalam pleidoi atau nota pembelaan kuasa hukum.

"Menyatakan perbuatan terdakwa, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum, dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas."

"Menyatakan kepada terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena adanya alasan pembenaran dan pemaaf."

"Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa."

  
"Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," kata hakim dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (18/3/2022).

Dengan demikian, majelis hakim memutuskan untuk melepaskan kedua terdakwa dari tuntutan hukum dan memulihkan kedudukan, hak, dan martabatnya.

Baca juga: Dua Polisi Penembak Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Penjara, Ini yang Memberatkan Hukuman

Baca juga: Ahli Hukum Sebut Kematian 4 dari 6 Laskar FPI Merupakan Pembunuhan, Ini 2 Alasannya

Tanggapan Polda Metro Jaya 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan mengatakan, Polda Metro memiliki dua sikap untuk merespons  hasil putusan Majelis Hakim tersebut.

Zulpan menyebut proses hukum terhadap Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella sangat transparan dan terbuka.

"Pertama, Polda Metro Jaya menghormati putusan pengadilan yang sudah dilaksanakan dengan transparan dan terbuka. Dan kedua, dengan putusan PN Jaksel hari ini, peristiwa KM 50 ini artinya dilakukan Kepolisian sesuai SOP yang telah dilakukan anggota di lapangan," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jum'at (18/3/2022).

Halaman
123

Berita Terkini